BNNP Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Dua tersangka narkoba jaringan Lapas dibekuk BNNP Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil membongkar jaringan narkoba jenis ganja asal Sumatera Utara. BNNP Lampung berhasil meringkus dua tersangka yakni Fajarudin (36), warga Lampung dan Arif Mustakim (35) warga Banten.

Kepala BNNP Lampung Brigjend Pol Edi Suwasono menjelaskan, dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu yakni Fajarudin (36) warga Lampung. Dan Arif Mustakim (35) warga Banten. “Selain meringkus dua tersangka ini kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Kalianda,” katanya, Kamis (26/8/2021).

Edi Suasono melanjutkan, kedua warga binaan yang diamankan itu bernama Heri (36) dan Irwan Sitompul (46). “Kedua warga binaan ini memang statusnya sebagai pegendali. Jadi mereka inilah yang menyuruh agar kedua tersangka mengambil barang itu ke Binjai, Sumatera Utara,” ujarnya.

Penangkapan Fajarudin dan Arif Mustakim berawal dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di seputaran wilayah Provinsi Lampung.

“Atas informasi itu kami bersama dengan BNN RI melakukan penyelidikan terhadap info itu. Hasil berdasarkan penyelidikan maka pada Senin (23/8) lalu, sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki,” katanya.

Keduanya diamankan di pelataran pakir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni – Kayu Agung -Tulangbawang Tengah Tulangbawang Barat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dikendarai nya yaitu satu unit Mobil Suzuki APV yang di scotlite warna hitam dengan nopol A 1171 VB. Maka berhasil ditemukan dan disita barang barang yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak 50 bungkus besar yang disembunyikan di dalam dinding dinding bagian dalam body kendaraan mobil yang di scotlite warna hitam dengan nopol A 1171 VB tersebut,” jelasnya.

Dari pengakuan kedua tersangka itu, berat ganja itu 52,038,76 gram. Keduanya menjelaskan apabila barang haram itu disimpan didalam dinding bagian body mobil. “Yang mengejutkan keduanya menjelaskan apabila diperintah oleh Heri dan Irwan sebagai pengendali. Heri dan Irwan ini warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda,” bebernya.

Barang bukti daun ganja yang dibungkus oleh dua tersangka. (foto : ist)

Dari pengakuan Fajarudin dan Arif keduanya dijanjikan oleh Heri dan Irwan upah sebesar Rp1 juta perkilogramnya. Tetapi Fajarudin mengaku ia baru menerima uang sebesar Rp7 juta. Untuk ongkos jalan dan sewa kendaraan.

“Nah berdasarkan keterangan keduanya kalau dikendalikan oleh kedua warga binaan itu, tim pun langsung mendatangi ke Lapas Kelas IIA Kalianda, kemudian melakukan interogasi terhadap Heri dan Irwan. Dari keduanya kami menyita handphonenya, yang diakui sebagai alat komunikasi untuk menghubungi Fajarudin dan Arif Mustakim,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, untuk kedua tersangka Fajarudin dan Arif apabila mengambil langsung narkoba itu ke Binjai, Sumatera Utara, menggunakan mobil itu. “Pengakuannya mereka menginap dulu di hotel. Setelah itu mobilnya dibawa orang lain untuk diisi ganja. Sudah terisi barulah mereka mendapat perintah agar membawa ganja itu ke Jakarta,” jelasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.