Bongkar Rumah Korban, Hendrik Dicokok Polisi


Dente Teladas, Warta9.com – Aksi yang dilakukan pelaku Hendrik Suratman (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang terbilang nekat, karena masuk rumah korban pada pagi hari dan mengambil barang-barang milik korban.

Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini terjad Kamis (01/08/2019), sekira pukul 07.30 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.

“Namun aksi pelaku diketahui korban Kristina Ermatika (21), IRT (ibu rumah tangga), yang mana saat itu korban hendak mengambil baju milik suaminya di dalam kamar dan melihat pelaku keluar dari dalam kamar korban,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Jumat (02/08/2019).

Dilanjutkan dia, saat itu Korban sempat bertanya kepada pelaku, akan tetapi pelaku bukannya menjawab pertanyaan tersebut, balik bertanya kepada korban, korban pun mulai curiga dan melihat dompet milik suaminya sudah berada di dalam saku celana pelaku.

“Aksi pelaku, diketahui korban, pelaku langsung melarikan diri dan korban sempat berteriak meminta tolong sambil mengejar pelaku, korban berhasil menarik baju pelaku, seketika pelaku langsung mengancam akan menembak korban sehingga korban ketakutan dan melepaskan pelaku, ” sebut dia.

Menurut saksi Sutikno (48), berprofesi tani, berstatus bapak kandung korban sempat mendengar teriakan korban dan langsung keluar dari rumah serta berusaha mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil. Lalu saksi segera menghubungi petugas dari Polsek setempat.

Petugas yang kebetulan saat terjadinya tindak pidana sedang melakukan sambang di kampung tersebut, segera melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB (barang bukti) berupa dompet warna coklat berisi uang tunai Rp1 juta, HP (handphone) Oppo type F3 warna rose gold dan HP Oppo F7 warna blue.

“Pelaku beserta BB dibawa ke Polsek, saat ini pelaku sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tuturnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.