Tilep Dana Desa Zulfikri Diganjar 4 tahun Penjara

OKU, Warta9.com – Nasib Mantan Kepala Desa Ulak Lebar, Kecamatan, Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Zulfikri Umari harus menjalani hukuman kurungan badan selama 4 tahun ,setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dalam perkara korupsi dana Desa Ulak Lebar tahun anggaran 2017.

Hal ini ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Bayu Paramesti, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU Alfa Rianda, SH, MH pada Jumat (02/08).

“Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” terang Alfa.

Menurut Alfa Rianda wajelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo, SH, MH dan Abu Hanifah, SH, MH serta H. Arizona Megajaya, SH sebagai hakim anggota menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal dalam Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 th 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dg UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999.

“Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.359.049.087 subsider 1 tahun penjara,” terang Alfa Rianda.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.