Bupati Lamsel non Aktif Zainudin Hasan Menangis di Persidangan

Bandarlampung, Warta 9.com – Sidang terdakwa kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, dengan agenda pleldoi Zainudin, di PN Tanjungkarang, Senin (15/4/2019). Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini membacakan pembelaan disela isak tangis. Dia berharap Majlis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya pada dirinya.

Dalam pembacaan pledoi terdakwa menjelaskan dia mengakui perbuatan nya salah tapi tidak semua yang didakwakan Jaksa penuntut Umum itu benar saya merasa tidak pernah korupsi sebanyak itu. Oleh karena itu, dia memohon kepada majlis Hakim agar dapat mempertimbang kan putusan yang seadil adil dan seringan mungkin.

Selanjutnya dia memohon keringanan hukuman mengingat dia seorang ayah yang masih sangat dibutuhkan oleh anak anak nya dan mengingat dia ASN sedikit banyak nya permah berjasa kepada masarakat nya oleh karna itu saya memohon kepada seluruh majlis Hakim agar dapat meringan kan hukuman saya ,ujar nya terbata bata.

Pada sidang sebelum nya Jaksa penuntut Umum KPK Subari cs mengatakan terdakwa Zainudin Hasan terbukti melanggar pasal dakwaan pertama tentang korupsi pasal 12 Huruf a, 12 Huruf i, dakwaan ketiga pasal 12 Huruf B besar + dakwaan TTPU, Dia kita tuntut selama 15 tahun penjara denda Ro 500 juta subsider 5.Bulan penjara serta kita wajib kan membayar Uang Pengganti sebayak Rp 66 Milyar bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan ditambah hukumanya selama 2 tahun penjara ,nanti kita buktikan semua. Kalau kita yakin semua dakwaan yang kita dakwakan semua terpenuhi,” ujar Jaksa..

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto mendakwa Zainudin dengan dua dakwaan yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, dari tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan suap yang memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp 100 miliar lebih, terkait fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, uang tersebut dipergunakan untuk membeli berbagai macam aset pribadi, seperti tanah, rumah toko, rumah makan dan kapal. Uang tersebut diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) tahun 2016, Hermansyah Hamidi dan selanjutnya dilakukan oleh Anjar Asmara Kadis PUPR tahun 2017, serta salah seorang rekanan yakni Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas sebagai pemberi suap.

“Setelah terdakwa menperoleh komitmen fee proyek tersebut, semua rekanan dapat mengerjakan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” lanjut Jaksa Penuntut Umum. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.