Buron 7 Tahun, Mantan Ketua AKLI Samsul Arifin Kini Menginap di Polda Lampung

Samsul Arifin saat akan menjalani pemeriksaan.

Bandarlampung, Warta9.comSamsul Arifin diringkus Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Selasa (22/9) malam. Hari ini, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (23/9/2020).

Samsul Arifin tiba ke Kejaksaan Tinggi Lampung sekira pukul 14.00 dengan dikawal petugasa Cyber Crime Polda Lampung, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Samsul langsung di Bawa ke Rutan Polda Lampung sembari menunggu proses persidangan

Kasipenkum Kejati Lampung Andri setiawan menjelaskan, benar pihak kepolisian telah melimpahkan perkara mantan Ketua AKLI Lampung Samsul Arifin terkait pelanggaran UU ITE ke Kejati Lampung karena berkas perkaranya sudah lengkap dan hari ini kita terima untuk langkah hukum selanjut nya.

Untuk diketahui, Samsul Arifin menjadi DPO sejak 18 Juli 2013. Dirinya kabur ketika pihak Ditreskrimsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa di kediamannya.

Alasan Samsul dijemput paksa dikarenakan telah dua kali mangkir panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.

Dari menghilangnya Samsul itu, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.

Akibat perbuatannya, Samsul dijerat dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.