Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Kakek 71 Tahun Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Hasanudin (71) warga kelurahan pesawahan Teluk betung Selatan, bakal lama menghuni penjara. Pasalnya Jaksa Penuntut umum mendakwa nya dengan pasal 76 jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di PN Tanjungkarang, Selasa (15/10/2019).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar Butar bersidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum Vita Hestiningrum menjelaskan, pada hari Rabu 3 Juli 2019 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa memanggil korban 4 orang anak di bawah umur sedang main di lapangan yang ada di dekat rumah terdakwa Hasanudin yang beralamat di Jalan Ikan Sebelah No. 30 LK. III Rt. 032 Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Terdakwa mengajak korban sedang main, selanjutnya korban yang rata-rata anak di bawah umur ini menghampiri terdakwa di rumah terdakwa. Lalu terdakwa langsung menarik tangan salah satu korban anak korban lalu menyuruh duduk di teras bagian kanan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa duduk disebelah kanan korban kemudian terdakwa langsung memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam celana korban lewat atas celana anak langsung mencolok kemaluan Korban menggunakan jari telunjuk terdakwa sebanyak satu kali dan digoyang-goyangkan.

Karena merasa sakit Anak korban hendak berteriak tetapi terdakwa langsung membekap mulut anak korban menggunakan tangan kiri terdakwa supaya perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain, kemudian terdakwa langsung melepas bekapan tangan kiri terdakwa dan menarik tangan kanan terdakwa dari dalam celana korban.

Kemudian terdakwa langsung menghampiri korban yang kedua dan Korban ke III yang main di teras sebelah kiri rumah terdakwa. Kemudian terdakwa menarik tangan korban kedua. Awalnya, korban sempat mengelak, tetapi terdakwa tetap menarik tangan anak korban dan mengajaknya duduk di teras. Selanjutnya terdakwa duduk disebelah kanan anak korban dan langsung memasukkan tangan kanan terdakwa kedalam celan korban. Sedangkan tangan kiri terdakwa langsung membekap mulut korban kemudian terdakwa langsung mencolok kemaluan anak korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan tersangka sebanyak satu kali dan terdakwa goyang-goyangkan jarinya di kemaluan korban.

Selanjutnya terdakwa menarik tangan korban dan mengajaknya duduk di teras, terdakwa langsung duduk disebelah kanan anak korban dan langsung memasukkan tangan kanan terdakwa kedalam celana anak korban lewat atas celana anak korban sedangkan tangan kiri terdakwa langsung membekap mulut Anak Korban agar tidak berteriak kemudian terdakwa langsung mencolok kemaluan anak korban.

Setelah melakukan aksi bejat nya terdakwa beri kan uang kepada korbannya hendak pergi, sebesar Rp2.000, sembari mengatakan jangan bilang bilang sama orang tuanya.

Kemudian pada Kamis, 4 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wib pada saat saksi salah satu orang tua korban sedang menyisir rambut anak korban anak menceritakan bahwa bahwa ia telah ditarik, dibekap mulutnya dan dicolok bagian kemaluannya oleh terdakwa, mendengar hal tersebut saksi Darmiati kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

Akibat perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam visum et Repertum Nomor : 60 05 78 tanggal 4 Juli 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laisa Muliati, MARS dokter pemeriksa pada RSUD dr. H. Abdul Moeloek, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap korban korbannya sebagai berikut :

Pada pemeriksaan seorang korban perempuan yang menurut surat permintaan berumur kurang lebih lima tahun ini, berdasarkan pemeriksaan Perineum terdapat luka lecet dan liang kemaluan tidak dapat dilewati jari. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.