Cegah Penularan Covid-19, Ririn Kuswantari Ajak Masyarakat Merubah Perilaku dengan Adaptasi Kebiasaan Baru

Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari melakukan Sosper Perda No.3/2020 di Kurungan Nyawa Pesawaran. (foto : ist)

Pesawaran, Warta9.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos, MH, meminta kepada masyarakat jangan abay dengan protokol kesehatan. Sebab, meningkatnya penularan virus corona saat ini disebabkan oleh masyarakat yang kurang disiplin. Perilaku masyarakat belum bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Hal itu disampaikan Ririn Kuswantari, saat melakukan Sosper Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”, di Kurungan Kecamatan Gedongtataan Pesawaran, Minggu (11/7/2021).

Menurut Ririn, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini, berdasarkan penelitian ilmiah UGM perkembangan penularan Covid-19 di Indonesia bukan hanya disebabkan oleh jenis varian baru. Tapi, lebih disebabkan oleh sikap abay masyarakat yang belum bisa menjalankan aktivitas dengan kebiasaan baru dan menjalankan aktivitas dengan prokes.

Seperti kebiasaan masyarakat mengadakan hajatan dengan menampilkan hiburan, kebiasaan berkunjung dan lain-lain tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Salah satu penyebab, penularan Covid-19 di Indonesia melonjak, termasuk di Provinsi Lampung. “Jadi bapak, ibu, kita harus memulai hidup dengan kebiasaan baru. Perilaku sosial masyarakat kita harus disesuaikan di luar kebiasaan. Selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hindari berkerumun atau ngumpul-ngumpul, supaya Covid-19 segera musnah dari negeri tercinta ini,” ujar Ririn.

Ririn Kuswantari lebih lanjut menyampaikan, bahwa Pemerintah Pusat mulai Senin 12 Juli sampai 20 Juli 2021 melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tentunya ini harus diketahui oleh masyarakat Kurungan Nyawa Pesawaran yang sebagian aktivitas warganya di Bandarlampung.

Karena penerapan PPKM Darurat, maka aktivitas pekerjaan dilakukan dari rumah atau istilahnya work from home (WFH) dan hanya sebagian kecil aktivitas kantor dilakukan di kantor work from office (WFO).

Bidang kategori esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO (work from office). Selebihnya dilakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Untuk rencana belajar tatap muka di sekolah, dengan adanya penerapan PPKM Darurat, maka ditiadakan. Belajar anak dilakukan melalui online.

Selanjutnya satker yang termasuk sektor kritikal diberlakukan maksimal 25 persen WFO untuk melaksanakan tugas administrasi perkantoran. Sektor kritikal pelayanan kesehatan 100 WFO.

Sosper Perda No.3/2020 dihadiri Kepala Desa Kurungan Nyawa Yuwansyah, tokoh agama dan masyarakat. Sedangkan Narasumber Helida Heliyanti, SE dan Hj. Dra. Erlinda Widiastuti, M.Pd.I.

Tidak seperti Sosper sebelumnya, Ririn dalam penyampaian selalu interaktif dengan masyarakat yang hadir. Dalam Sosper kali ini, Ririn mengurangi interaksi dan hanya menyampaikan pokok-pokok materi. Wakil Ketua DPRD Lampung ini sangat menjaga protokol kesehatan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.