Curi Chainsaw, Mariadi Dicokok Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan Mariadi, Kamis (22/11/2018). Warga Kelurahan Rejosari, Kotabumi itu terpaksa digelandang ke Mapolres lantaran kedapatan mencuri satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw) milik salah seorang warga di Jalan Pangeran Jinul Gg. Ramsai, Rejosari.

Kasat Reskrim AKP Donny Bara’langi mengatakan pelaku masuk kedalan rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah. “Lalu mengambil 1 unit mesin pemotong kayu (chainsaw) yang tersimpan digarasi rumah,” ujarnya.

Saat itu, lanjutnya, keluarga korban mengetahui hal tersebut, yang kemudian menangkap pelaku.

“Barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 unit mesin chainsaw. Kini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Dia (pelaku) akan kita jerat pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukas Kasat. (rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.