Darlian Pone Sosialisasi Perda Covid-19 di Kotabumi, Warga Minta Vaksin untuk Masyarakat Dipercepat

Darlian Pone sosialisasi Perda No.3/2020 di Kotabumi.

Lampung Utara, Warta9.com – Anggota DPRD Provinsi Ldmoung Darlian Pone, SH, SE, MM, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, Sabtu (3/4/2021).

Dalam kesempatan ini, Darlian Pone anggota DPRD Lampung dari Partai Golkar ini mengajak masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan. Sebab, sampai saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir termasuk di Provinsi Lampung juga Lampung Utara.

Pone sapaan akrab anggota DPRD Lampung asal Dapil V (Lampung Utara dan Way Kanan) ini, masyarakat tetap harus disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam beratifitas dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa dan mengurangi mobilitas massa).

Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, agar masyarakat berperan dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19. Bagi warga yang melanggar Prokes maka akan dikenakan sanksi. “Setiap orang untuk ikut serta dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona sehingga terputus rantai sebaran virus Corona yang telah melanda dunia, negara kita Indonesia termasuk di Provinsi Lampung,” ujar Darlian Pone.

Dalam sesi dialog, ada peserta sosialisasi yang menyampaikan pertanyaan tentang vaksinasi untuk masyarakat. Mereka mempertanyakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum di Lampung Utara. Masyarakat sudah tahu adanya vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Tapi vaksin hanya untuk kelompok tertentu sementara untuk masyarakat umum belum jelas kapan akan dilaksanakan.

Terkait aspirasi masyarakat, Darlian Pone akan menyampaikan kepada dinas dan pihak terkait. Pone juga mengucapkan terimakasih atas kesediaan warga Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.