Dianggap Ganggu Kesehatan Dan Lingkungan, Warga Protes Pembuatan Arang di Sawmil

Foto : ilustrasi

Kotabumi, Warta9.com – Warga RT 1 LK VII Dusun Talang Ogan Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, keluhkan proses pembuatan arang di sejumlah tempat pengolahan kayu (Sawmil) di daerah setempat.

Asap dan abu dari proses pembuatan arang tersebut dinilai mengganggu kesehatan.
Beberapa warga mengalami batuk dan sesak nafas akibat menghirup asap dan debu saat di sawmil membuat arang.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikemukakan Ismail, salah seorang warga, Jumat (4/7/2023). Menurut dia, sejak beberapa tahun lalu proses pembuatan arang di sawmil dilakukan. Sejak saat itu pula, asap dan debu dari proses pembakaran itu menggangu warga.

Bahkan naasnya lagi, anaknya mengalami cacat permanen akibat menginjak tumpukan bara api bekas pembuatan arang yang berada disamping rumahnya.

“Sampai sekarang saya dan keluarga serinya sesak nafas dan batuk. Bahkan anak saya cacat karena kakinya menginjak bara api dari bekas pembuatan arang itu,” ujarnya.

Dijelaskan, beberapa warga dan pengusaha arang di wilayah setempat telah membuat kesepakatan pada Januari 2023 lalu disaksikan oleh pihak Kelurahan.

Dimana, beberapa poin kesepakatan yakni pengusaha arang akan melakukan pembakaran atau pembuatan arang hingga Mei 2023, dan warga mensepakati itu.”Namun sampai saat ini mereka masih melakukan pembuatan arang,” kata dia lagi.

Senada diungkapkan Dodi, warga lainnya.
Menurut dia, warga tidak mempermasalahkan keberadaan sawmil. Namun pembuatan arang itu yang membuat warga resah.

Karena itu, lanjut Dodi, dia bersama beberapa warga dan ketua RT mendatangi kantor kelurahan guna menyampaikan kembali keluhan dan pelanggaran kesepakatan yang telah disepakati oleh pihak pengusaha arang sebelumnya.

“Kami tidak mempermasalahkan keberadaan sawmil. Kami mau pembuatan arang itu dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Lurah Kota Alam, Heri, menyatakan pihaknya membenarkan bahwa Warga RT1 LKVII kembali mendatangi kantor Kelurahan Kota Alam.

Mereka memprotes pihak pengusaha arang yang telah melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama. Karena itu, pihak kelurahan berencana melakukan mediasi kembali antara kedua pihak.

“Dalam waktu dekat kami akan lakukan mediasi kembali antara kedua pihak, agar persoalan ini segera terselesaikan,” kata Heri. (Zi/lam/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.