Diduga Markup, Dinas PUPR Tulang Bawang Dilaporkan ke Kejati

Bandar Lampung, Warta9.com – Lembaga Swadanya Masyarakat (LSM) Hati Nurani Rakyat Jaya (Hanuraja) Provinsi Lampung melaporkan dugaan markup anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Laporan resmi tersebut dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada 30 November 2021 lalu.

Ketua DPP LSM Hanuraja Provinsi Lampung M.Yusuf mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan markup Rp 5,4 miliar dari berbagai kegiatan APBD dan APBN tahun 2020 sebesar Rp 54 miliyar.

Sejumlah kegiatan itu yakni; program pelayanan admitrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pembangunan jalan, jembatan dan bangunan penunjang Dinas PUPR.

Kemudian program rehap atau pemiliharaan jalan dan jembatan dan pengembangan pengelolaan irigasi rawa.

“Lalu pengembangan kinerja pengolaan air minum Spam dan air limbah, progam pembangunan gedung dan tata ruang,” ujar dia.

Sementara hingga berita ini dihimpun, Warta9.com belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR terkait laporan tersebut. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.