Diduga Menipu, Sangkut Ditangkap Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura) amankan seorang warga karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Kapolres AKBP Eka Mulyana, Senin (1/10/2018) ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

Dijelaskan, Sangkut (30) warga Pasar Senen Desa Negri Sakti, Sungkai Utara, diamankan di Dusun Wonorejo Desa Ogan Jaya, Minggu (30/9/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sangkut ditangkap karena diduga menipu dan menggelapkan uang Suprihatin (30), warga Dusun Talang Banyuwangi Desa Negara Ratu. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni, pada 15/9/2018 mendatangi rumah korban untuk mengirim uang melalui jasa BRI Link yang di buka korban.

Sangkut meminta bantuan Suprihatin untuk mengirim uang sejumlah Rp 6 juta, sambil menunjukan rek yang terdapat di handphone miliknya. Karena saldo korban tidak cukup, dan hanya mampu mengirim uang sebesar Rp 3,6 juta.

Setelah itu pelaku meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp 1.370.000, dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban Rp 5 juta pada pukul 16.00 wib dan meninggalkan sebagai jaminan satu buah benda berbentuk keong.

Namun, hingga pukul 16.00 WIB korban kembali menghubungi nomor pelaku karena belum ada uang yang masuk ke rekening korban, seperti yang dijanjikan pelaku tetapi pada saat di hubungi oleh korban, nomor handpone tersebut tidak aktif dan barulah korban sadar bahwa korban telah ditipu. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek setempat.

“Berdasarkan laporan korban, anggota melakukan lidik siapa dan dimana pelaku yang telah melakukan penipuan tersebut. Dan dari hasil lidik, akhirnya anggota menangkap pelaku,” ujar Kapolres. (rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.