Dinas Di Lampung Utara Belum Diperkenankan Apel Pagi

Sekretaris Daerah Lampung Utara, Drs. Lekok, MM. (Avan)

Kotabumi, Warta9.com Pemkab Lampung Utara belum menginstruksikan dinas instansi untuk melakukan apel pagi, meski saat ini Lampung Utara telah masuk PPKM Mikro level II dan zona kuning penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah, Lekok, Selasa (21/8/2021) mengaku belum dilakukannya apel pagi karena adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) nomor 24 tahun 2021.

Dimana untuk daerah berstatus zona kuning penyebaran Covid-19, masih diberlakukannya sistem kerja 50 persen work from ofice (WFO) dan 50 persen work from home (WFH).

“Untuk sementara kita belum ada apel pagi,” ujar Lekok.

Menurutnya, pelaksanaan apel pagi dinilai efektif dalam memberikan pesan kepada ASN untuk dapat meningkatkan disiplin.

“Kalau saya pribadi merindukan adanya apel pagi. Tapi ada aturan yang belum bisa untuk melakukan itu,” jelas Sekda.

Untuk diketahui, kasus terkonfirmasi covid di Lampung Utara tidak ada peningkatan yang siginifikan. Total kasus sebanyak 3.910. Dari jumlah itu 2.427 dinyatakan sembuh, sisanya masih jalani isolasi atau perawatan. (Rozi/Lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.