Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta, Dr Maya Metissa : Saya Siap Ganti Meski Tak Sesuai

Kotabumi, Warta9.com – Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun anggaran 2017-2018 Dr. Maya Metissa, dituntut lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjung karang, Senin (7/12/2020).

Sidang yang di gelar secara virtual tersebut di pimpin langsung oleh Ketua majelis hakim Siti Insirah, SH., MH di dampingi dua anggota hakim lainnya, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, dan Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar.

Dalam sidang tuntutan tersebut Hardiansyah selaku JPU, menjatuhkan tuntutan pidana selama 5.6 tahun kurungan penjara, dengan dikurangi masa penahanan yang telah di jalani terdakwa. Serta membebankan terdakwa agar membayar denda sebesar Rp.300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tidak hanya itu, JPU umum juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.2.1 miliar lebih. Jika uang pengganti tersebut tidak diganti paling lama 1 bulan setelah sidang putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan di sita oleh jaksa dan akan di lelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda dengan nilai kerugian negara tersebut, maka terdakwa akan di pidana selama 3.6 tahun kurungan penjara” tegas Hardiansyah dalam pembacaan amar putusan.

JPU juga meminta kepada ketua dan majelis hakim untuk mempertimbangkan uang titipan sebesar Rp.200 juta dari terdakwa kepada JPU. Selain itu JPU akan mengembalikan 66 alat bukti berupa surat dan dokumen berharga milik Dinkes dan 27 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Lampura, kepada perwakilan penerima Dr. Dian Mauli. Serta menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu, ujarnya.

Kemudian tidak lama berselang, ketua majelis hakim PN Tipidkor Tanjungkarang Siti Insirah SH.,MH langsung mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

“Sidang pada hari ini telah berakhir, dan sidang akan di lanjutkan pada pekan depan 14 Desember 2020, dengan agenda, menyampaikan nota pembelaan dari kuasa hukum (Pledoi)” tutupnya.

Setelah berlangsungnya sidang tuntutan dugaan Tipidkor DAK/BOK Dinkes Lampura tersebut, sebuah pernyataan mengejutkan terlontar dari bibir Dr. Maya Metissa, yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

“Setelah mendengar tuntutan dari JPU, saya hanya bisa berucap Innalillahi Wainnalillahi Roziun, karena ini bagi saya adalah suatu musibah yang besar” ujarnya kepada sejumlah awak media di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.

Mengenai uang pengganti tersebut lanjut Dr. Maya Metissa, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengantinya. Meskipun kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan apa yang di sangkakan. Karena yang di hitung oleh JPU dan Majelis Hakim hanya secara global.

“Perlu di ketahui, dana itu yang baru terealisasi hanya sebesar 80 persen. Tidak sepenuhnya terserap 100 persen pada tahun 2017-2018. Saksinya adalah Yustian Adhenata, selaku Kabid Perben Pemkab Lampura” terangnya. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.