Dosen Brawijaya Malang Lakukan Penelitian Nuwo Tuho di Lampung Utara

Kotabumi, Warta9.com – Dr. Herlindah, S.H., M.Kn Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, melakukan penelitian individu tentang konsep kepemilikan Nuwo Tuho pada masyarakat adat lampung pepadun (study empiris dengan pendekatan etimologi) di Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Senin (3/7/2023).

Herlindah menjelaskan bahwa hukum adat dapat menjadi sumber hukum nasional dan sekaligus dapat sebagai pelengkap
dalam proses pembentukan dan pengembangan hukum nasional. Sebagai suatu sumber hukum, hukum adat yang bersifat dinamis, haruslah terus digali dan dikaji agar dapat diperoleh konsepsi, asas-asas dan lembaga hukumnya.

“Begitu juga sebagai hukum pelengkap, dengan adanya kejelasan konsep maka hukum adat dapat dengan mudah digunakan untuk mengisi ruang-ruang kosong yang belum diatur di dalam Hukum positif,” jelasnya.

Hukum Tanah di Indonesia menganut asas pemisahan horizontal, dimana antara tanah terpisah dengan bangunan serta benda-benda di atasnya kecuali diperjanjikan. “Hukum Tanah tunduk pada UUPA, sedangkan mengenai bangunan dan benda lain diatasnya tidak terdapat aturan secara eksplisit hukum mana yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herlindah menyebutkan Peneltian ini hendak menggali dan meneliti konsep kepemilikan Nuwo Tuho dalam masyarakat adat Lampung Pepadun, dengan menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan etnografi.

Penelitian ini bermanfaat guna memberikan
pemahaman tentang konsep kepemilikan Nuwo Tuho dikalangan masyarakat Lampung, meminimalisir dan mencegah terjadinya konflik antar keluarga yang berakibat pada penelantaran Nuwo Tuho, memberikan masukan bagi kebijakan dan tindakan yang dapat diambil untuk melindungi hak kepemilikan dan pelestarian warisan budayamasyarakat adat Lampung,” Lanjutnya.

Pemilik Nuwo (Rumah) Andrio Sangun dan keluarga besar Muchsin bin Adam (alm) gelar Minak Rajo Ngeguhu mengucapkan terima kasih kepada Dr. Herlindah, S.H., M.Kn (Glr. Suttan Muter Ratu) yang sudah berkunjung ke Nuwo Tuho Gumettei Agung didirikan pada tahun 1816 Masehi (Kotabumi Ilir) dalam rangka silaturahmi sekaligus Penelitian Individu dari Fakultas Hukum Brawijaya Malang yg berjudul “Konsep Kepemilikan Nuwo Tuho Pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun, Kotabumi, Lampung Utara.”

“Semoga penelitian dan usaha yang kita lakukan ini bermanfaat untuk generasi penerus sebagai upaya pelestarian adat budaya Lampung. Salam budaya,” pungkasnya. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.