DPMD Lampung Utara Gerak Cepat Selesaikan Polemik Desa Sabuk Indah

Kotabumi, Warta9.com Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdulrahman didampingi Kabid Pemdes M. Toha, berhasil menyelesaikan polemik di Desa Sabuk Indah, Kecamatan Abung Kunang, antara Bacalon Kades dengan Panitia Pilkades Rabu, (29/03/2023).

“Alhamdulilah polemik yang terjadi di Desa Sabuk indah sudah kita selesaikan tadi. Permasalahan itu terjadi pada saat penutupan penjaringan Bacalon Kades ada miskomunikasi antara Bacalon dengan Panitia Pilkades, sebab dari tiga bacalon satu diantaranya berkas belum lengkap sehingga dua Bacalon meminta kepada panitia untuk menggugurkannya,” kata dia.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada Bacalon yang meminta kepada panitia Pilkades untuk menggugurkan Bacalon Kades yang berkasnya belum lengkap dengan memaparkan aturan yang sudah diatur dalam Perbup 17 tahun 2023, pasal 25 berbunyi bagi calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri namun berkasnya belum lengkap diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi berkasnya.

“Setelah kita memberikan pemahaman tersebut, akhirnya polemik yang terjadi disana sudah bisa kita selesaikan dengan mengacu pada peraturan yang ada dengan disaksikan kapolsek, camat dan Panitia Pilkades,” jelasnya.

Ia menambahkan Pembukaan pendaftaran Bacolan Kades di 91 Desa yang tersebar di 22 Kecamatan dari 23 Kecamatan Kabupaten Lampung Utara, sudah ditutup pada tanggal 27 Maret 2023. Beberapa waktu lalu dengan hasil yang cukup baik tanpa ada halangan suatu apapun.

“Mudah-mudahan kedepan proses tahapan Pilkades di Kabupaten Lampung Utara bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat bisa menentukan sosok pemimpin yang baik  dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,” tuturnya. (Zi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.