DPRD Soroti Kebijakan Pemkot Tegal Berlakukan Lokal Lockdown

Tegal, Warta9.com Diberlakukannya lokal lockdown di sejumlah titik Kota Tegal mulai 22 hingga 29 Maret 2020 menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST saat di konfirmasi Jumat (27/3/2020) menilai kebijakan Pemkot Tegal memberlakukan lokal lockdown belum di kordinasikan dengan Gubernur dan Mendagri, lockdown hingga 30 Juli 2020 itu melebihi ketentuan gugus tugas penanganan virus corona nasional yang hanya sampai 29 Mei 2020.

Selain itu Kusnendro menilai keputusan lockdown adalah keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan terjadi di masyarakat.

“Ini jelas keputusan sepihak, Pemerintah Pusat melarang atau tidak memperbolehkan daerah-daerah untuk memberlakukan lockdown, akan tetapi yang harus dilakukan adalah physical distancing (jarak fisik) dan rapid test,” katanya.

“Kota Tegal tidak sepenuhnya menerapkan lockdown, tapi yang betul adalah lokalisir wilayah untuk membatasi akses keluar masuk orang ke Kota Tegal,” ujarnya.

Kusnendro meminta Walikota Tegal harus klarifikasi soal lockdown yang sesungguhnya juga aktifitas masih tetap berjalan sesuai ketentuan Pemerintah Pusat.

“Itu yang harus diklarifikasi oleh Walikota kepada publik biar tidak salah persepsi,” pungkasnya. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.