Dua Oknum Pejabatnya Tertangkap Gratifikasi, Bupati : Bimtek Itu Ada Dan Legal

Kotabumi, Warta9.com – Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, menyerahkan sepenuhnya kepada polisi terkait penanganan hukum dua anak buahnya yang tersangkut kasus dugaan gratifikasi pelaksanaan Bimtek Kepala Desa.

“Ini kaitannya proses hukum, kita serahkan sepenuhnya ke polisi untuk hal itu,” kata Bupati dikantornya, Senin (9/5/2022).

Menurut dia, Pemkab tidak bisa ‘masuk’ terlalu jauh dalam persoalan ini, sebab ini merupakan kasus yang berbeda dari tindak pidana umum.
Ketika ditanya apakah dia mengetahui tentang adanya kegiatan Bimtek tersebut, dengan lugas Bupati megatakan dirinya mengetahui hal itu.

Budi menerangkan, Bimtek itu dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

“Itu memang ada dan dilaksanakan secara normal dan legal. Dan menggunakan anggaran Desa,” jelasnya.

Dan menurut dia, jika terjadi permasalahan hukum usai pelaksanaan kegiatan tersebut, itu diluar dari proses Bimtek itu sendiri.

Sekedar mengingatkan, Polres Lampung Utara menangkap dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi.

Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelanggara Bimtek. Penyelenggara memberikan fee kepeada kedua tersangka, dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek.

Dalam Kegiatan tersebut peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp 7,5 juta per peserta/ Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.

Kemudian jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 perserta, dengan total dana bimtek sebesar Rp. 1,515 milyar.
Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya, uang tunai Rp 36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.