Dua Pengedar Sabu Di Lampung Utara Ditangkap

Kotabumi, Warta9.com – Dua pengedar sabu di Lampung Utara diringkus tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat, di dua lokasi berbeda.

Keduanya yaitu Hayatullah (38) warga Kelurahan kotabumi Ilir, dan Raden (32) warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman, Selasa (5/11/2019) mengatakan, kronologis penangkapan yang pertama polisi berhasil mengamankan tersangka Hayatullah pada hari senin (4/11) sekira pukul 20.00 wib di jalan Jendral Sudirman kelurahan cempedak Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.

“Dari tangan Hayatullah nggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu siap edar,” ujar Kapolres.

Kemudian setelah di interogasi, dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yakni Raden, yang langsung dibekuk
sikitar pukul 21.00 Wib di halaman kantor Pos Kotabumi.

“Dari tangan Raden polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu dan 1 buah topi,” ungkapnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti 2 paket sabu siap edar sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres. (rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.