Dugaan Korupsi Bimtek Kades, Kadis PMDT : Saya Dikriminalisasi

Kotabumi, Warta9.com – Abdurachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara, mengaku dalam kasus dugaan korupsi kegiatan bimtek kepala desa, dia dan ketiga tersangka lainnya telah menjadi korban kriminalisasi. Sebab, fakta yang terjadi tidak demikian adanya. Indikasi kriminalisasi itu di antaranya dari proses penangkapan, pembuatan berita acara pemerksaan/BAP, barang bukti uang.

“Saya sudah cukup lelah menyimpan semuanya karena sudah lebih dari 1,5 tahun. Hari ini saya menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas dia didampingi mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMDT, Ismirham Adi Saputra.

Bacaan Lainnya

Abdurahman menjelaskan, BAP yang dibuatnya di Polres Lampung Utara itu bukanlah fakta yang terjadi. Sebab, kala itu ia tidak diizinkan untuk mengatakan fakta yang sebenarnya. Sayangnya, sampai saat ini pencabutan BAP yang telah disampaikan oleh pengacaranya belum mendapat respons oleh pihak kepolisian.

“(Pada proses BAP) saya mau jelaskan apa yang sebenarnya, tidak boleh. Tidak boleh melebar,” terangnya.

Sementara untuk barang bukti uang, ia mengatakan, uang yang dijadikan barang bukti tersebut merupakan uang pribadinya. Total uangnya hanya Rp25 juta. Uang itu diantar oleh adik iparnya pada saat proses pemeriksaan berlangsung.

Adapun uang yang disebut-sebut diterimanya dari pengelola kegiatan bimbingan teknis pratugas bagi kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan merupakan uang operasionalnya untuk mendampingi kegiatan tersebut.

“Jadi, uang yang jadi barang bukti itu uang pribadi saya. Bukan uang hasil operasi tangkap tangan,” kata dia.

Uang yang diterima dari pengelola itu pun telah diberikan pada pimpinan-pimpinannya agar dapag hadir di acara tersebut.

Rinciannya, Rp10 juta diberikannya pada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lekok), dan Rp5 juta diberikan pada Asisten I (Mankodri). Sisanya, digunakannya untuk pendampingan.

Selain berbicara tentang hal di atas, Abdurahman juga mengaku telah menjadi korban pemerasan dari oknum polisi di Polres Lampung Utara. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang itu diberikannya melalui pimpinannya. Akibatnya, saat ini ia tak lagi memiliki harta yang berharga. Bahkan, kini, anaknya terancam putus sekolah.

“Saya sudah enggak punya apa-apa lagi sekarang,” tuturnya.

Abdurahman juga menyampaikan permohonan maafnya pada Bupati dan Wakil Bupati karena telah memberanikan diri menceritakan ke publik tanpa terlebih dulu memberitahukannya pada mereka. Langkah ini terpaksa dilakukannya agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam persoalan yang melilitnya dan ketiga tersangka lainnya.

“Kami mohon pak presiden, pak Kapolri, dan pak Menko Polhukam, serta Komisi III DPR RI untuk memberikan keadilan pada kami. Dunia-akhirat kami enggak ikhlas kalau dizalimi seperti ini,” tegas dia.

Kasus ini bermula saat Polres Lampung Utara mengamankan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMDT (Ismirham Adi Saputra) dan Kepala Seksi Pemdes (Ngadiman), dan rekanan pengelola bimtek (Nanang) tersebut pada 27 April 2022. Kedua pejabat itu disebut-sebut menerima sejumlah uang dari Nanang.

Untuk kedua kegiatan Bimt‎ek tersebut, para kepala desa harus merogoh kocek seharga Rp7,5 juta. Kegiatan ini diikuti tak kurang dari 202 peserta. Kegiatan sendiri dilakukan di Bandarlampung pada 26 – 27 Maret 2022, dan Bandung pada 28 – 31 Maret 2022. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.