Gasak Mobil Pikap, Dua Pelaku Diciduk Polres Lampung Utara

Kotabumi, Warta9.com – Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Polsek Tanjung Raja, bekuk dua pelaku spesialis pencurian mobil pikap. Kapolres AKBP Eka Mulyana, Kamis (27/9/2018) ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, Martono Alias Nunung (39) warga Desa Tanjung Riang, Tanjung Raja, Lampura, dan Karmin Nurhayadin Alias Min (35) warga Desa Gunung Raya, Pubian Lampung Tengah, ditangkap Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Keduanya ditangkap karena menggasak mobil pikap Futura milik Dedy Haris (38) warga Dusun Basung Desa Kemala Raja, Tanjung Raja, pada Minggu (19/9/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, mobil korban terparkir disamping rumah.

“Modus pencurian yang dilakukan para tersangka dengan cara merusak kunci kontak mobil yang terpakir menggunakan kunci leter T,” kata Kapolres.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka Slamet yang tdiamankan Polres Lampung Barat. Lalu dilakukan pengembangan dari pengakuan Slamet, hingga polisi akhirnya membekuk Nunung dan Karmin dikediamannya masing-masing.

“Selain para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu mobil pikap merek Suzuki Futura warna Hitam dengan nomor rangka MHYESL415FJ724024, dan nomor mesin G15AID-1009125, lalu kemudian satu unit pikap Merk Suzuki Carry warna Putih dengan nomor mesin 015A1D-1013371, serta kunci leter T,” terang Kapolres.

“Kami masih terus lakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan mereka ini merupakan sindikat spesialis pencurian mobil pikap,” kata dia lagi. (Rozi/Van)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.