Gubernur Arinal Ikut Pemusnahan 29,6 Juta Batang Rokok oleh Bea Cukai Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B, Bandarlampung memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 29,6 juta batang rokok ilegal atau sekitar Rp30 miliar.

“Pemusnahan rokok sebanyak 29,6 juta batang rokok dan 16.200 gram BKC hasil tembakau dengan besaran nilai Rp30 miliar atau kerugian sebanyak Rp19.8 miliar,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung Esti Wiyandari, di pelabuhan Pelindo II Cabang Panjang, Selasa (28/9/2021).

Selain itu dimusnahkan pula barang ilegal impor lainnya, yakni minuman keras ilegal sebanyak 1.233 botol/kaleng dengan nilai Rp159 juta potensi kerugian mencapai Rp304 juta.

“Parfum sebanyak 1000 unit, laptop 164 unit, kosmetik 6.007 karton, T-shirt dan loth 56 karton, air sofgun, stun gun dan busur 5 unit, sex toy 134 unit, majalah pornografi 4 unit, benih tanaman 34 bungkus, obat-obatan 610 botol, dan lainnya 1.023 strip,” ujar dia.

Dia mengatakan semua barang yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penindakan selama Juli 2020 sampai dengan Mei 2021 dengan total nilai barang mencapai Rp32,4 miliar,” ujar nya.

“Dari penindakan ini ada yang telah di dua orang yang di proses satu terkena sanksi administrasi dan satunya masih dilakukan penyidikan,”ujar Esti Wiyandari.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan, masih banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau masih suka mencari jalan pintas untuk mencapai tujuan tertentu tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku.

“Ini semuanya adalah berkat kerjasama kita semua dan kerja sama pemerintah provinsi Lampung dengan instansi vertikal terutama Direktorat Jenderal Bea Cukai, hasil nya sangat memuaskan,” tutupnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.