Gugat Ganti Rugi JTTS, Ahli Waris Lahan Umbul Bujung Optimis Menang

Menggala, Warta9.com – Achmad Japar bin Rozali, selaku ahli waris lahan (tanah) Umbul Bujung Rahman di Kampung Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, optimis dapat memenangkan gugatannya atas ganti untung Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Pasalnya, nama Achmad Japar atau ahli waris pemilik tanah terdaftar sebagai penerima Uang Ganti Rugi (UGR) Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di STA 179 sampai 183. Atas dasar  itulah Achmad Japar punya peluang besar menang dalam gugatannya itu.

Tanah seluas 20 hektar yang berada di HGU PT HIM dan 11 hektar di HGU PT CLP, adalah milik keluarga Achmad Japar dibuktikan dengan kepemilikan tanah yang sah.

Kuasa hukum Achmad Japar, Firman Simatupang mengaku optimis dapat memenangkan kliennya dalam gugatannya itu, karena berdasarkan bukti dan saksi yang menguatkan dalam persidangan gugatan.

“Saya yakin dan optimis klien kami menang gugatan. Sebab, kami punya bukti kuat dan otentik yang telah kami serahkan kepada majelis hakim persidangan, dengan bukti – bukti ini yang akan menjadi pertimbangan majlis hakim,” ucap Firman usai persidangan keenam belas di Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (08/10/2020).

Firman menjelaskan, tanah atau lahan milik keluarga Achmad Japar yang terdampak trase jalan tol JTTS di STA 179 sampai 183 hingga kini belum mendapatkan UGR tersebut.

Padahal sangat jelas ini diatas tanah milik keluarga Achmad Japar. Ia yakin dan optimis kliennya akan memenangkan sidang gugatannya di PN Menggala, karena bukti – bukti kepemilikan tanah dan fakta dilapangan yang diajukan dalam persidangan sangat kuat. Itu menjadi kunci utama ataupun modal kuat untuk bisa menang dalam persidangan.

“Kami punya bukti – bukti dan fakta dilapangan. Kami optimis dan yakin bisa memenangkan gugatan ini. Tuntutan kami sangat sederhana dan itu rasional sesuai fakta dilapangan,” ungkap Firman.

Ahli waris dari pemilik tanah umbul Bujung Raman, Achmad Japar resmi menuntut atau menggugat Kementerian PUPR, BPN Lampung, PT HIM dan PT CLP atas Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan yang terkena trase JTTS STA 179 sampai 183.

Di kesempatan ini, Ahmad Japar, ahli waris pemilik lahan umbul Bujung Rahman menuntut Kementrian PUPR, BPN Lampung, PT CLP dan PT HIM terkait dengan adanya tuntutan ganti rugi tanah yang dikuasai PT CLP dan PT HIM dengan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 16 tahun 1989.

“Kami  menggugat PT CLP dan PT HIM yang menguasai lahan sekaligus BPN dan PUPR sebagai pihak yang bertindak terkait dengan program JTTS,” terang Achmad.

Dia memguraikan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima UGR atau pembebasan lahan miliknya yang terdampak dalam pembangunan JTTS, sehingga kami melakukan gugatan dan melakukan upaya hukum.

“Kami melakukan gugatan tuntutan UGR lahan tanah kepada Kementerian PUPR yang membutuhkan. Dan pihak BPN Lampung selaku pejabat P2T yang melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang terkena trase JTTS,” ujar dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.