Hakim Tolak Eksepsi Wakil Ketua Hanura Lampung Nazarudin

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Lampung, Nazaruddin digelar dengan putusan sela. Ketua Majelis Hakim Pastra Yosef, SH, menolak eksepssi keberatan terdakwa Nazarudin dan merintahkan sidang dilanjutkan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu (18/12/2019).

Usai persidangam Ketua Majlis Hakim Pastra Yosef mengatakan, majlis hakim menolak eksepsi Penasehat Hukum Nazarudin, karena ini ada pidananya yaitu ITE. “Kalau peselisihan tentang tatacara partai itu baru diselesaikan oleh Mahkamah partai kalau Pidananya ya lewat peradilan umum,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Anyik Kurniasih menjelaskan dalam dakwaan nya JPU mengatakan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nazaruddin masuk ke tahap sidang sadalah buntut perselisihan dengan Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Benny Uzer. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.