Kotabumi, Warta9.com – Kasus dugaan asusila yang dialami dua bocah wanita kakak beradik berinisal A (8) dan S (11) warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, yang kini ditangani Sat Reskrim Polres setempat, mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman mengutus Putri Maya Rumayanti untuk melakukan pendampingan hukum terhadap orang tua korban yang melaporkan kasus ini ke polisi. Putri Maya merupakan asisten pribadi (Aspri) ke-21 Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan pantauan, Maya tiba di Mapolres Lampung Utara, Selasa (11/10/2022) siang.
Wanita muda ini langsung menuju ruang unit PPA Sat Reskrim. Setelah hampir 2 jam, Maya keluar dari ruangan tersebut.
Kepada wartawan, dirinya mengaku dirinya diutus oleh Hotman Paris untuk melakukan pendampingan hukum. Dan kedatangannya ke Mapolres guna mempertanyakan sejauh mana proses yang dilakukan penyidik terhadap laporan orang tua korban.
“Sekitar tiga minggu yang lalu, saya mendapatkan laporan ada dugaan tindak pidana asusila, pelecehan atau pemerkosaan. Namun mereka (kekuarga korban) ini menyatakan bahwa kurang mendapatkan informasi tentang lanjutan dari laporan mereka,” kata Putri.
Menurutnya, dari hasil pertemuan dengan penyidik didapati fakta jika Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru dikirimkan hari ini, dan hasil visum dari rumah sakit juga belum diterbitkan.
‘Nah ada apa ini.? Karena hasil visum ini dibutuhkan untuk menjadi bahan pemeriksaan, apakah korban ini menjadi korban pemerkosaan atau hanya pelecehan,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Putri, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lampung Utara, belum memberikan pendampingan psikologi terhadap kedua korban.
“Atas perintah bang Hotman, kami akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi membenarkan jika kasus dugaan pencabulan tersebut tengah ditangani pihaknya.
Menurut Eko, penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dalam penyidikan ini akan ditentukan tersangkanya,” ujar Kasat
Untuk diketahui, dugaan kasus dugaan asusila ini terjadi pada 22Juli 2022 dan dilaporkan ke polisi pada 30 Agustus 2022. Laporan orang tua korban tertuang dalam bukti surat laporan nomor : STPL/2468/B-1/VIII/2022/SPKT/ Polres Lampung Utara/Polda Lampung. (Rozi/lam/Avan)