Ini Himbauan Pemkab Tegal Jelang Pilkades Serentak

Tegal, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Tegal akan melaksanakan Pilkades serentak gelombang III Tahun 2019, dimana pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 20 November 2019 mendatang.

Pilkades yang akan diikuti oleh 117 desa itu didasari Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 31 tahun 2019.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tegal, Prasetiawan, SH, MHum melalui Kabid Penataan Desa, Gunawan, SE Sabtu, (16/ 11/19).

Gunawan menegaskan, sesuai surat perihal Pilkades serentak yang dilayangkan ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah XII di Pemalang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal serta Camat se Kabupaten Tegal, bahwa pada hari dan tanggal pemungutan suara bukan hari libur atau diliburkan.

Ia menyebutkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dihampir semua desa (117 desa) yang melaksanakan Pilkades terdaftar calon pemilih yang masih berstatus pelajar SLTA. Selain itu juga para pendidik atau para guru SLTA yang mungkin menjadi panitia pilkades.

Terkait diatas, pihaknya minta kepada Dinas Pendidikan cq Kepala Cabang Dinas Wilayah XII untuk memberikan ijin atau dispensasi bagi para guru atau tenaga pendidik SLTA yang mungkin tidak berdinas pada hari dan pelaksanaan Pilkades, karena bertugas sebagai panitia di desa- desa di wilayah Kabupaten Tegal, atau akan menggunakan hak suaranya sebagai pemilih dalam Pilkades.

Dalam hal ini pihaknya juga menghimbau kepada Kepala SLTA di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya, yang muridnya belajar di SLTA tersebut tetapi memiliki hak pilih di desa- desa dalam wilayah Kabupaten Tegal yang akan melaksanakan Pilkades, agar memberikan ijin kepada muridnya yang telah memiliki hak pilih dalam Pilkades dan akan memberikan suaranya.

“Disamping itu, juga mohon kepada Camat se-Kabupaten Tegal untuk menyampaikan kepada Ketua Panitia Pilkades di desa-desa terdapat pemilih yang masih berstatus pelajar agar diperlakukan khusus, yaitu untuk didahulukan dalam menggunakan hak pilihnya, sehingga yang bersangkutan tetap dapat mengikuti proses belajar mengajar,” himbaunya. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.