Ini Tanggapan Ketua MUI Tulang Bawang Terkait Laporan Pengasuh Ponpes

Menggala, Warta9.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUl) Kabupaten Tulang Bawang Hi. Yantori mengaku pasrah terakait laporan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Almunfarijah ke polisi atas dugaan pelecehan.

Hi. Yantori mengatakan semua yang terjadi dan yang dialami oleh setiap muslim didunia ini, pernah dilami para Nabi dan Rasul, seperti kisah Nabi Yusuf, AS, sebelum dia menjadi seorang perdana Mentri, beliu pernah penjara akibat tuduhan pemerkosaan terhadap Zulaikha.

Bukan saja Nabi Yusuf dan juga kisah Nabi Ibrahim, AS, yang menghancurkan berhala raja Namrud, akibat perbuatannya, dia dibakar hidup-hidup, atas kuasa Alloh SWT, Nabi Ibrahim tidak tersentuh oleh jilatan api,

“Apalagi seperti saya, yang hanya seorang Ketua MUI, kalaupun harus dipenjara saya akan terima, biar ada sejarahnya dalam hidup membantu orang malah dipenjara,” tutur Hi. Yantori kepada awak media di kediamannya Jalan Cemara Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamtan Menggala, Selasa (29/12/2020).

Menurutnya permasalahan ini terjadi dengan Pengasuh Ponpes Almunfarijah, Ahmad Al Habibi menuding tidak mendapatkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk Ponpes senilai Rp 20 Juta, lantaran pengajuan Ponpes miliknya karena saya itu tidak benar.

Apa yang dilakukan semata-mata membantu pemilik Ponpes di Tulang Bawang, tidak ada indikasi apapun didalam batuan yang diberikan oleh Pemkab setempat.

Dirinya hanya sebagai seleksi berkas yang telah diformat dari Kepala Bappeda Pemkab Tulang Bawang Dicki Soerahman yang masuk daftar 31 Ponpes yang menerima bantuan sebesar Rp.20 juta,

“Dari data 62 Ponpes di Tulang Bawang masuk pengajuan profosal bantuan UEP tersebut ke Bappeda, akan tetapi 21 Ponpes dicoret berdasarkan format Bappeda, salah satu Ponpes Almunfarijah ini, masalah ada dan tidak Ponpes yang mendapatkan bantuan bukan kewenang saya, semuanya telah ditetapkan Bappeda sendiri,” jelas dia.

Lebih lanjut dia menguraiakan masalah profosal Ponpes Almunfarijah Tulung Bohou yang tidak ada dalam format mendapatkan bantuan, semuanya telah jelas, bahwa yang sudah mendapatkan bantuan dari 2017 sampai tahun 2020, tidak dapat di akomodir, karena sudah ada didalam peraturan, harus menunggu di tahun kedua.

Jadi permasalahan tersebut, Ahmad Al Habibi menelpon menanyakan profosalnya, dengan tidak mengunakan etika. Saat dirinya masih bicara di sanggah, yang lebih parahnya, pembicaraan belum habis telepon sudah ditutup. “Beberapa kali saya telepon kembali tidak pernah diangkat, hingga saya kirim pesan chat Whats App dengan hati kesal serta khilaf dan spontaan mengirim bahasa “Kamu Ini Binatang” ke Ahmad Al Habibi.”

”Karena itu, dengan laporan Ahmad Al Habibi ke Poilsi, saya juga tidak akan balik lapor maupun memperpanjang masalah ini, biarkan saja, karena kita harus menjaga tali silaturahmi persaudaraan sesuai dengan selogan Kabupaten Tulang Bawang berjukuk Saibumi Nenggah Nyappur, yang diartikan, walaupun berbagai macam suku yang ada, harus menbaur menjadi satu, demi kemajuan Kabupaten tercinta ini,” papanya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.