Jadi Korban KDRT, Seorang Suami Dilapokan Istri ke Polisi

Jakarta, Warta9.com – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku RL (27) dilaporkan istrinya sendiri ACS (27) ke Polsek Kebon Jeruk lantaran melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada Minggu (08/07) kemarin di rumahnya di Jalan Asem Green Ville Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M. Marbun mengungkapkan awal mula kejadian saat korban bersama pelaku akan tidur, saat itu korban yang merasa sebagai istrinya selalu mengingatkan RL agar tidak melakukan judi yang kerap dilakukan suaminya.

“Korban selalu mengingatkan kepada pelaku agar tidak main judi lagi, namun pelaku tidak menghiraukannya dan tetap saja bermain judi,” ungkap Marbun, Senin (09/07/18).

Lantaran kesal uang belanja kerap habis di arena perjudian, lanjut Marbun, malam itu kesekian kalinya korban menegur pelaku untuk tidak main judi. Namun pelaku malah marah-marah dan terjadilah cekcok mulut antara RL dengan ACS.

Korban sempat melarang pelaku yang hendak pergi. Namun, RL yang sudah terbawa emosi langsung menjambak rambut korban dengan tangannya. Bukan hanya itu saja, RL memukuli korban beberapa kali menggunakan kedua tangannya mengenai kelopak mata sebelah kanan.

Hingga korban mendapati luka cakar pada pundak kiri dan luka memar pada pergelangan tangan kanannya. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan visum terhadap korban.

“Dari hasil keterangan visum, didapati luka cakar pada pundak kiri dan luka memar pada pergelangan tangan kanannya,” paparnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon jeruk AKP Josman Harianja SH menjelaskan berdasarkan keterangan dari korban dan juga bukti visum yang didapat. Josman yang didampingi Panit Reskrim langsung mengamankan RL yang berada di dalam kamar rumahnya. RL pun mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih apa yang dilakukan terhadap istrinya lantaran terbawa emosi.

“RL kita amankan di kediamannya, apapun alasannya akan kita proses lebih lanjut. Akan kita kenakan Pasal 44 UURI No. 23 tahun 2014 Subsider Pasal 351 KUHP,” tukasnya. (W9-Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.