Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma’ruf tampak tertunduk saat dituntut Jaksa. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Asisten Rumah Tangga (ART) Fredy Sambo, Kuat Maruf, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigader J.

Dalam sidang tuntutan, Senin (16/1/2023), Kuat Maruf didakwa Jaksa ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Dalam hal itu, jaksa menjelaskan bahwa Kuat selalu berbelit ketika menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Selanjutnya, jaksa memberikan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf lantaran dirinya telah melakukan kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Tak hanya itu, jaksa pun menilai atas keterangan Kuat Maruf yang selalu berbelit itu menimbulkan keresahan hingga kegaduhan di masyarakat.

“Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin (16/1/2023). “Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” sambung jaksa.

“Perbuatan terdakwa kuat maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.