Jelang Idul Fitri, 155 WBP Rutan Kotabumi Dapat Remisi Khusus

Kotabumi, Warta9.com – Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H, bagi WBP beragama Islam.

Kepala Rutan Kotabumi, Denial Arif mengatakan, saat ini WBP di Rutan sebanyak 316 jiwa dengan 20 diantaranya masih berada di Polres Lampura berstatus penahanan tingkat penuntutan tahanan Kejaksaan.

“Untuk tahanan yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap (incracht), Rutan Kotabumi wajib menerima terpidana dimaksud dengan melalui serangkaian Protokoler dan Ketetapan (Protap) Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19,” terangnya, kepada awak media Selasa, (19/05/2020), di ruang kerjanya.

Lebih lanjut disampaikannya, apabila terpidana yang telah mendapatkan Incracht terdeteksi mengidap virus Corona, sesuai arahan pimpinan pusat, terpidana itu harus dikembalikan pada pihak Kejaksaan dan/atau Polres setempat untuk ditindaklanjuti sesuai Protap Kesehatan Penanganan Covid-19.

“Dalam hal penerimaan narapidana yang telah Incracht, selain memeriksa kelengkapan berkas administrasinya, kami juga telah menyiapkan ruang Isolasi Mandiri selama 14 hari untuk narapidana tersebut hingga dinyatakan bebas dari terinfeksi virus Corona,” jelasnya.

Denial mengatakan, saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Rutan Kotabumi akan memberikan remisi kepada WBP yang beragama Islam sebanyak 146 Pidana Umum dan 9 orang Pidana PP99.

“Jadi, total penerima remisi sebanyak 155 orang dari 316 jumlah WBP yang ada,” urai Denial Arif.

Hal-hal yang menjadi Indikator diberikannya Remisi kepada WBP yang memenuhi syarat Administratif dan Substantif.

“Artinya, selain memenuhi syarat Administratif juga secara Substantifnya harus terpenuhi, yakni terpidana tersebut tidak sedang terkena pidana lainnya, berkelakuan baik, tidak melakukan tindakan indisipliner di Rutan, ” bebernya.

Ditambahkannya, ada sejumlah 98 orang mendapat remisi 15 hari dengan persyaratan administrasi telah menjalani masa hukuman 6 bulan, 43 orang mendapat Remisi 1 bulan, dan sebanyak 5 orang mendapatkan Remisi 1 bulan 15 hari.

“Untuk terpidana PP99 kasus narkoba, sebanyak 5 orang mendapat Remisi 1 bulan dan 4 orang lainnya mendapatkan Remisi 1 bulan 15 hari dengan syarat telah menjalani hukuman di atas 5 tahun atau lebih,” tambah Denial.

Terpantau di lokasi, Rutan Kotabumi kelas IIB terpampang slogan Rutan Kotabumi Pasti Wawai.

Terkait Slogan tersebut, Denial menjelaskan, yang dimaksud dengan Rutan Kotabumi Pasti Wawai merupakan dua Akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif (PASTI), Work Active Win an Achievement Integrity (WAWAI).

“Hal ini memiliki makna filosofis bahwa kami senantiasa bekerja dengan Aktif dibarengi dengan meraih prestasi serta berintegritas,” pungkasnya. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.