Kantongi Sabu, Warga Menggala Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Polsek Menggala Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba inisial GN (27), warga Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku ditangkap di Jalan Lingai, Kelurahan Menggala Kota, Jum,at (13/03/2020), sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat Polsek Menggala sedang melaksanakan patroli rawan pagi di Jalan Lingai, Kelurahan Menggala Tengah.

Saat itu melintas pengendara menggunakan sepeda motor Honda Vario warna orange dengan gerak gerik mencurigakan.

Melihat hal itu, pihaknya langsung menyetop dan menanyakan surat-surat kendaraan. Namun pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan menunjukkan rasa ketakutan, sehingga petugas melakukan penggeledahan badan.

“Ketika dilakukan pengeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip plastik kecil yang berisi sabu yang diselipkan di dalam topi pelaku,” ucap Zulkifli, Sabtu (14/03/2020).

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.