Kapolres dan Bupati Lumajang Ajak Warga Selesaikan Konflik

Lumajang, Warta9.com – Wilayah Lumajang termasuk daerah penghasil pasir dengan kualitas yang tinggi dikarenakan aktivitas gunung semeru tidak henti-hentinya mengeluarkan mineral tanah yang tidak akan habis untuk dieksplorasi. Hingga lokasi yang berada di aliran lereng Gunung Semeru tepatnya di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro memberikan dampak positif dan negatif kepada masyarakat.

Disatu sisi kegiatan tambang tersebut meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar. tidak kurang 1000 warga sekitar menggantungkan hidupnya dari aktifitas tambang pasir. Baik sebagai pedagang disekitar tambang maupun beraktifitas langsung dalam kegiatan tambang sebagai driver, operator alat berat, pengangkut pasir.

Disisi lain kegiatan tambang pasir tersebut merugikan warga lainnya karena polusi debu, kemacetan, kerusakan jalan yang ditimbul dari pergerakan armada truck yang mencapai lebih dari 1000 truck/hari.

Konflik horizontal antara warga desa beberapa kali terjadi. Setidaknya ada enam desa yang terdampak baik secara positif maupun negatif yaitu Desa Jugosari, Kalibendo Sudimoro, Bades, Uranggantung dan Sumberwuluh. Tercatat dalam satu bulan terakhir terjadi empat kali konflik.

Mulai dari penutupan jalan desa oleh warga uranggantung, penutupan jalan desa oleh warga sudimoro, konflik antar warga yang minta jalan yang di tutup agar di buka kembali. Selain itu terjadi pembalasan dari warga Jugosari dengan melakukan penutupan akses jalan menuju tambang agar warga sudimoro dan uranggantung tidak bisa menikmati hasil tambang di Desa mereka.

Menyikapi permasalahan tersebut, Kapolres Lumajang dan Bupati Lumajang mengumpulkan warga dari semua desa tersebut untuk mencari jalan penyelesaian terbaik. Pada hari Kamis 06 Desember 2018 pukul 20.25 WIB, diadakan pertemuan dengan warga yang pro dan kontra dengan penyelesaian dan pembahasan jalan tambang diwilayah Candipuro Lumajang yang di Pendopo Kabupaten Lumajang.

Bupati Lumajang H Thoriqul Haq, memaparkan ada desa yamg mendapat keuntungan dari pertambangan pasir karena sebagian besar masyarakat menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan, dan warga yang dirugikan dari kegiatan ini karena polusi, kerusakan jalan dan kemacetan.

Bupati akan melakukan tata kelola pertambangan pasir yang berkeadilan dengan membatasi jumlah alat berat yang digunakan agar semakin banyak tenaga kerja lokal terserap, membatasi waktu pergerakan armada truk yaitu jam 7.30 sampai 17.00 Wib. “Dalam satu bulan akan kami buatkan jalur alternatif khusus angkutan tambang, sehingga tidak melewati jalan padat penduduk” tegas Bupati Lumajang.

Semnatara Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengapresiasi langkah cepat bupati dalam mengambil tindakan. “Saya setuju dengan keputusan bapak Bupati karena cepat mengambil keputusan dalam membuat tata kelola pertambangan pasir,” ujarnya.

“Kami harap dengan cara ini tidak terjadi konflik horizontal antar warga akibat kegiatan pertambangan Sumber Daya Alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” tandas dia. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.