Kecewa, Pemerhati Pemerintah Banyuwangi Cabut Laporan di Kejaksaan

Banyuwangi – Pemerhati Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan, membeberkan terkait tiga laporannya yang di kembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi atas permintaanya sendiri. Hal itu disampaikan saat menggelar jumpa pers di Cafe Insignia jalan Prabu lorob Bakungan Banyuwangi, Kamis (06/02) kemarin.

Menurut Amir dirinya mencabut tiga laporannya itu karena hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, hingga akhirnya Amir melayangkan surat pencabutan tiga laporannya di Kejaksaan tersebut.

Tiga laporan tersebut terkait hibah secara terus menerus, di situ terlampir identitas pelapor dan percakapan terkait devisit yang ada di banyuwangi, daftar penerima hibah yang tertera tanda tangannya, dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018 secara terus menurus dengan nama yang sama.

“Saya juga melampirkan SMP (Surat perintah Membayar) dan juga SP2D (Surat perintah pencairan dana), nama nama penerima dana hibah, seperti Lembaga pendidikan Airlanga, NU dan universitas terbuka Jember yang secara terus menerus mendapatkan dana hibah,” katanya.

“Karena diduga ada iming- iming proyek sebanyak 100 sampai 200 PL, karena saya meyakini tidak akan di tindak lanjuti,” papar Amir.

Kemudian Amir melajutkan penjelasan laporannya tentang pajak galian C kepada para awak media. Dugaan terkait pajak galian C juga di lampirkan Perda dan Pasal No 53 ayat 2 beserta DPA.

“Laporan saya dari tahun 2015, dan juga ada bukti pajak laporan rekanan dan penambang. Tahun 2019 yang masuk kesistem ini juga ada nomor 002..Kalau memang pembeli kena pajak kenapa penambang juga harus membayar,” tuturnya.

Selanjutnya laporan berkaitan dengan Dinas Pariwisata, yakni tentang penyalahgunaan wewenang atau lalai pembuatan film fiktif, yang terlampir surat pernyatan dari CV, dan pihak perusahaan sudah melaporkan ke Polres Banyuwangi (saat ini sudah menjadi Polresta), karena ada tanda tangan palsu yang dilakukan oleh Dispar pada tahun 2015.

“Salah satunya penyusunan film dokumentasi di Glenmor, yang pencairannya tidak langsung ke perusahaan (CV Bulan Sabit) yang di alamatkan di jakarta. Tujuh Film tersebut dalam satu tahun dengan anggaran yang cukup besar,” terangnya. Dengan wajah kecewa karena tidak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan.

Dengan tiga laporan yang di kembalikan Kejaksaan tersebut, Amir akan mempelajarinya kembali dimungkinkan ada kekurangan yang harus di sempurnakan, setelah di perbaiki Amir siap melaporkan kembali ke penegak hukum yang lebih tinggi. (W9-rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.