Kejagung Periksa Kemenko Perekonomian Airlangga Hartanto Selama 12 Jam

Jakarta, Warta9.com – Kejaksaan Agung Memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemeriksaan tersebut terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Menurut penyampaian dari Kejagung, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterangan Airlangga terkait kebijakan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Bacaan Lainnya

“Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/7/2023) malam.

Kuntadi menyebutkan, Airlangga dimintai keterangan selama sekira 12 jam. Dalam pemeriksaan tersebut Airlangga ditanya oleh penyidik sebanyak 46 pertanyaan.

“Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari 9 pagi sampai jam 9 malam. Sebagaimana kita ketahui tadi yang disampaikan oleh beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau, pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Lebih jauh Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Airlangga itu dari hasil pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada 2021 atas nama terpidana Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan lainnya.

“Pemeriksaan kali ini merupaka pengembangan dari penanganan tipikor pemberian fasilitas ekspor cpo dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari Wisnu Whardana dan kawan kawan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” bebernya.

Namun, dia menekankan bahwa pemanggilan Airlangga ini dalam rangka untuk mengkonfirmasi mengenai tugasnya sebagai Menko Perekonomian.

“Tentu saja kita, tapi kita koreksi ya, bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait, jabatan dan kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan baik itu di dalam rapat dan sebagainya,” tuturnya.

Terkait ada atau tidak keterlibatan Airlangga, Menurut Kuntandi saat ini masih terlalu dini “Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, bahwa ini masih penyidikan awal,” imbuhhnya.

Seperti diketahui dalam kasus ekspor CPO tersebut, ada tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.