Kejaksaan Periksa Berkas Gratifikasi Bimtek Kepala Desa

Kotabumi, Warta9.com – Perkara gratifikasi dana bimbingan teknis kepala desa tahun 2022 dengan tersangka dua oknum PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara dan seorang pihak swasta memasuki tahap satu pemeriksaan berkas di Kejaksaan Negeri kabupaten setempat.

Ketiga tersangka yaitu, NG, IA, dan NF, yang diamankan Polres Lampung Utara beberapa waktu lalu dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dana Bimtek Kades tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, menyebutkan perkembangan kasus itu kini baru sampai tahap satu, dan dalam pemeriksaan berkas oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Kasus PMD berkas perkaranya sudah sampai tahap satu, dan akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya kita akan menunggu petunjuk samapai berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga kemudian dapat dilakukan persidangan untuk ketiga tersangka itu,” kata AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (5/6/2022).

Sementara, terkait perkembangan penyidikan pihaknya menyatakan sampai saat ini belum ada tersangka baru lainnya yang ditetapkan. Meski begitu pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

Diketahui Polres Lampung Utara menangkap dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi.

Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelanggara Bimtek.

Penyelenggara memberikan fee kepeada kedua tersangka, dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek

Dalam Kegiatan tersebut peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp 7,5 juta per peserta/ Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.

Kemudian Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 perserta, dengan total dana bimtek sebesar Rp. 1,515 milyar.

Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya, uang tunai Rp 36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone

Ada 24 barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp. 36.950.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),  tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 dengan perihal  Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan antara lain,  satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa, satu rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.

“Adapun barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu, satu unit handphone merk Oppo A95, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Vivo Y12, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit Handphone merk iphone 11 Promax, dan satu unit Laptop merk Accer warna hitam,” paparnya.

Selain itu barang bukti yang diduga sebagai bahan transaksi antara lain, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667397 atas nama NG, satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672577 atas nama NG, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667401 atas nama RN, satu  ATM BCA  dengan nomor rekening 6019007547672569 atas nama RN. (Rozi/van/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.