Kejari Lampung Utara Tangkap DPO Kasus Asusila

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Lampung, menangkap Dewansyah (41), Senin (9/3/2020). Warga Muara Sungkai Lampura ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari sejak tahun 2017 silam.

Dewansyah masuk DPO karena melarikan diri setelah divonis melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang asusila.

Kasi Intel Hafiezd bersama Kasi Pidum Kejari Lampura, Sukma Frando, mengatakan DS ditangkap setelah pihaknya memperoleh informasi tentang keberadaannya.

Di backup anggota Polres Lampura, pihak kejaksaan mendatangi Dewansyah ditempatnya bekerja. Namun, tersangka ternyata telah kembali kerumah.

Saat tim tiba dirumahnya, Dewansyah berusaha melarikan diri. ”Dia ditangkap dikebun saat akan kabur. Dia (DS) langsung kita eksekusi ke Lapas,” ujar Hafiezd.

Diuraikannya, kejadian perkara yang dilakukan Dewansyah terhadap RD (korban) tersebut terjadi pada hari, Senin 27 Februaru 2017 sekira pukul 16.30 WIB, di dalam gudang pabrik tempat pelaku dan korban bekerja.

Awalnya, pelaku meminta nomor handpone korban. Setelah berulang kali meminta nomor handphone selalu ditolak korban, tersangka mulai kesal dan saat itu langsung memeras payudara RD.

“Atas laporan korban tersangka saat itu ditangkap polisi dan menjalani proses sidang. Lalu melarikan diri,” tukas Hafiezd. (Rozi/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.