Kejari Lampura Selesaikan Perkara Dengan Mekanisme Restorative Justice

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara, menggelar ‘Restorative Justice’ atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara atas kasus pengancaman yang dilakukan anak kandung terhadap orang tuanya, di Aula Kejari setempat, Selasa (28/06/2022).

Restorative justice diketahui sebagai upaya penyelesaian suatu perkara hukum dengan mengedepankan mediasi, musyawarah mufakat antara pelaku dan korban, demi terwujudnya keadilan. Tentunya dengan mempertimbangkan suatu perkara tindak pidana.

Kajari Lampung Utara, Mukhzan didampingi Kasi Pidum Qori Mustikawati menyatakan, Restorative justice digelar setelah telah mendapat izin dari pimpinan.

“Penanganan perkara tidak sampai ke pengadilan dengan alasan; kerugian dibawah 2,5 juta, ancaman hukuman 5 tahun kebawah, kemudian pelaku pertama kali melakukan pidana. Alhamdulillah setelah kita lapor ke pimpinan ini dikabulkan. Agar anak dan ayah ini saling menyayangi, dalam keluarga bisa harmonis kembali,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bahwa terdakwa Adi Rahmad bin Ratu Maskur ini telah melakukan tindak pidana dengan pasal 335 ayat 1, pengancaman. Di kasus ini, seorang anak yang telah mengancam orang tua dan hanya bentuk pengancaman saja.

“Oleh karenanya kita melihat ini hanya ancaman saja. Jadi kita melihat cukup adil kalau perkara ini kita lakukan Restorative justice,” ucap dia.

Saat itu, Kajari berkesempatan melepas rompi tahanan dan menyerahkan surat Restorative Justice kepada Adi Rahmad dengan disaksikan oleh keluarga. Hadir pula saat itu, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keluarga Pelaku, Korban dan Keluarga Korban.

Mukhzan berpesan, baik terhadap terdakwa, keluarga dan siapapun. Sebaiknya selalu menghormati orang tua. Saling menghargai dengan yang lebih tua demi terwujudnya kebahagiaan.

“Tentu kita selaku umat beragama memprioritaskan orang tua, orang yang lebih tua. Hormati orang tua mu maka kebahagiaan akan di dapat,” pungkasnya.

Adanya kerusakan yang dialami orang tua Adi Rahmad saat kejadian peristiwa itu berlangsung. Pihak Kejaksaan Negeri Lampura memberikan satu Unit Televisi (TV). (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.