Kejari Lampura Tahan 4 Tersangka Dugaan Gratifikasi Bimtek Kades

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) menahan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) kabupaten setempat, Senin (23/10/2023).

Keempat tersangka berinisial AB, IA, NG yang ketiganya pejabat di Dinas PMDT, sedangkan tersangka lainnya berinisial N merupakan pihak ketiga.

Bacaan Lainnya

Proses penahanan dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya penyidik Polda Lampung, melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut.

Selama proses penyidikan di Polda Lampung, keempatnya tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Lampura, Guntoro J Saptodie, mengatakan setelah diterimanya pelimpahan berkas oleh penyidik Polda Lampung, tim jaksa langsung melakukan penelitian dan berkas dinyatakan lengkap.

Dalam penelitian itu, jaksa juga menilai jika telah memenuhi syarat pula untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.”Mereka (tersangka, red) dititipkan di Rutan Kotabumi,” ujar Guntoro.

“Secepatnya berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” kata dia lagi.

Ditempat yang sama, Kanit 2 Subdit III Tipikor Polda Lampung, Kompol Hendrik menyatakan jika pihaknya telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam kegiatan bimtek kepala desa yang digelar dinas PMDT Lampura.

Dirinya mengaku tidak ada tersangka lain yang terlibat, sebab sudah terbatas kepada keempat orang tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Polres Lampung Utara mengamankan IA , NG dan rekanan N pada 27 April 2022. Kedua pejabat itu disebut-sebut menerima sejumlah uang dari N.

Dalam kegiatan Bimt‎ek tersebut, para kepala desa harus merogoh kocek seharga Rp7,5 juta. Kegiatan ini diikuti tak kurang dari 202 peserta. Kegiatan sendiri dilakukan di Bandarlampung pada 26 – 27 Maret 2022, dan Bandung pada 28 – 31 Maret 2022.

Kala itu, barang bukti yang disita di antaranya ialah dokumen – dokumen yang berkaitan dengan kegiatan yang dikelola oleh lembaga Bina pengembangan potensi dan inovasi desa (BPPID), laporan transaksi keuangan BPPID, sejumlah ponsel. Kemudian, satu bundel‎ laporan pertanggungjawaban, satu lembar kuitansi setoran peserta, dan uang tunai sebesar Rp36.950.000.

Dalam perjalanannya, kasus ini kemudian diambil oleh Polda Lampung karena terkesan mandek. Hasilnya, pada Juli 2023, A ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Lalu, pada 15 Oktober 2023, Polda Lampung menyatakan bahwa kasus ini telah siap untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.