Keluarga Napi Lapas Kayu Agung Minta Keadilan

Kayuagung, Warta9.com – Keluarga salah satu warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, meminta keadilan atas perbuatan, Mus Andrian.

Dimana diketahui Mus Andrian mengalami penganiyaan, penyiksaan dan dibawah tekanan saat berada di Lapas tersebut.

Sehingga mempengaruhi kesehatan korban, korban merasakan sakit didalam dada, sesak nafas, serta pendengaran menjadi kurang akibat penganiayaan yang dialami.

Menurut keterangan orang tua korban, JD kepada media ini, Minggu (01/03) di kediamannya mengatakan, anaknya Mus Andrian kerap mengaku disiksa, dipukul, dianiya, dilempar batu bahkan dikencingi di dalam lapas.

Sehingga korban meminta datang membesuk ke Lapas untuk memberikan surat yang ditulis tangan agar diserahkan kepada Kalapas.

Dalam surat tersebut dirinya menceritakan jika kerap disiksa, dipukul, dianiaya dan diancam hendak dibunuh terkait hutang piutangnya.

Korban juga mengaku sudah tidak tahan lagi atas siksaan yang dialami dan meminta keluarganya mencarikan solusi.

Akibat mencuatlah dipemberitaan atas kasus yang dialami tersebut. Kemudian korban kembali mengabarkan jika dirinya saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Sekayu.

Melalui sambungan telpon, ungkap JD, korban mengabarkan jika dirinya sudah dipindahkan ke Lapas Sekayu dan dirawat di Klinik karena merasakan sakit di dalam dada serta sesak nafas.

Korban mengaku sebelum dipindahkan ke Lapas Sekayu terlebih dahulu dipaksa untuk membuat surat klarifikasi atas surat yang sebelumnya dibuat.

Dibawah paksaan dan tekanan maka korban dengan terpaksa membuat surat yang isinya jika surat yang beredar diluar yang dititipkan kepada keluarganya sama sekali tidak benar.

Untuk itu, dengan tegas keluarga korban meminta kepada pihak terkait berikut aparat penegak hukum kiranya segera membantu turun tangan menyelesaikan persoalan yang terjadi. Meminta keadilan atas masalah yang dialami Mus Andrian jangan sampai berlarut.

“Karena penganiayaan dan penyiksaan yang dialami korban berikut pemaksaan terhadapnya atas pembuatan surat klarifikasi itu memang benar adanya,” katanya.

“Bahkan korban diakui siap divisum kapan pun diperlukan sebagai pembuktian kebenaran,” tandasnya. (W9-adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.