Kembali Berulah, Kaki Residivis Curanmor Ini Dibobol Poĺisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali di bekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Senin (22/03/2021), pada pukul 04.30 WIB di kediamannya.

Pelaku Apri alias Pli (35) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, saat akan ditangkap pelaku Apri melakukan perlawanan yang membahayakan petugas serta berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku.

“Dalam melakukan aksi curanmor, pelaku Apri tidak sendirian, tetapi bersama dengan rekan kerja Yanto (30), yang telah lebih dahulu ditangkap pada 11 Juli 2019 dan telah divonis bersalah  Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan,” kata Sandy, Selasa (23/03/2021).

Untuk diketahui para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban Ahmad Rustandi (67), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada hari Minggu (16/06/2019), pukul 19.20 WIB, di halaman parkir belakang Masjid Al-Muhajirin yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Kejadian curanmor ini, korban sedang melaksanakan sholat isya dan sepeda motor Yamaha Vega ZR, warna putih, BE 3447 TN, miliknya terparkir di halaman belakang masjid Al-Muhajirin dalam keadaan terkunci stang.

“Setelah melaksanakan sholat isya, korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang dan langsung melapor ke Polsek Banjar Agung,” ucap dia.

Lajut Kasatreskrim, pelaku Apri merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2014 dan telah divonis bersalah Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman selama 1 tahun penjara.

“Guna mempertanggung jawaban perbuatan yang dilakukan Apri akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.