Ketahuan Menikah Lagi, Istri Dilaporkan Suami ke Polisi

Tersangka YL resmi dilakukan penahanan. foto (nan/warta9)

Panaragan, Warta9.com – Seorang suami melaporkan istri ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Lampung, lantaran ketahuan menikah lagi.

“Ya, pernikahan tanpa sepengatahuan dan persetujuan dari suami sah,” ujar Kasat Reskrim AKP Dailami mewakili Kapolres, Senin (30/01/2023).

Merasa dikhianati, AD (42) tak segan melapor dengan mengusung barang bukti berupa akta nikah. Ia merasa patah hati karena istri menikah secara diam-diam.

“Laporan AD diterima pada November 2022 lalu. Tempat tinggal mereka di Kampung Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” jelas Kasat.

Ini pernikahan YL (istri) ketiga kalinya. AD merupakan suami kedua YL, mereka terikat perkawinan sah sejak 2020 silam.

YL disinyalir menikah dengan laki-laki berinisial MT dengan akta cerai dan surat pernyataan diatas materai dengan suami yang pertama.

“Atas landasan itu, penghulu dan saksi yakin bahwa tersangka YL berstatus janda. Padahal masih terikat perkawinan dengan AD (suami ke-2),” imbuh Kasat.

Unit PPA Sat Reskrim turun melakukan penyelidikan mendatangi rumah yang dijadikan sebagai tempat pernikahan ketiga YL di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.

“Tersangka diperiksa sebagai saksi pada 30 Januari 2023. YL mengakui perbuatannya menikah tanpa persetujuan suami sah. Saat ini YL telah ditahan di Mapolres,” tuturnya.

Hasil dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu akta nikah AD dan YL dan KTP terlapor. Tersangka terjerat Pasal 279 Subsider 280 lebih Subsider 284 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.