Ketua LSM Albadar Minta Penegak Hukum Usut Penggunaan DD Kampung Purwajaya

Tulang Bawang, Warta9.com – Diduga adanya Mark Up Harga Perkiraan Sementara (HPS), penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 untuk pembangunan gorong-gorong dua titik sebesar Rp 26 juta, sementara jembatan Rp 65,6 juta, di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Ketua LSM Albadar Tulang Bawang Junaidi Arsad memgatakan, hal ini berdasarkan hasil investigasi dilapangan ditemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan bahan matrial pembangunan jembatan kampung dan gorong gorong yang diduga terlalu besar menggunakan anggarannya.

“Semestinya pembangunan jembatan ini hanya menghabiskan dana sebesar Rp45 juta, sudah termasuk PPH dan PPN, akan tetapi anehnya temuan dilapangan bisa menghabiskan dana senilai Rp 65 juta. Selain itu, pembangunan dua titik gorong-gorong hanya menelan anggaran Rp 10 juta. Namun, yang terjadi menghabiskan anggaran Rp 26 juta, yang menggunakan anggaran DD, pekerjaanya danan Swa Kelola,” jelas Junaidi, Senin (29/10/2018).

Lanjut dia, ketika meminta keterangan, Kakam Purwa Jaya Ivan Sopian menyangkal bahwa mengerjakan sudah seseuasai Rencana Anggran Belanja (RAB) yang dibuat dari Konsultan Pendamping Desa (KPD). Dirinya berharap kepada penegak hukum dan pihak terkait dapat melakukan pemerikasaan ulang Admisnistrasi pada Kakam ini.

Karena, sambungnya, ada kerugian negara dalam pembangunan jembatan yang mencapai Rp 20 juta dan gorong gorong senilaib Rp 10 juta tersebut.

“Terindikasi penyusunan RAB yang dibuat KPD ini merupakan konpirasi antara Kakam dan Konsultan pendamping, sehingga dapat merugikan negara mencapai puluhan juta rupiah,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.