Ketua PWI Tubaba : Waspadai Media Abal-abal

Panaragan, Warta9.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulangbawang Barat Edi Zulkarnain mengingatkan jurnalis dan media yang sesungguhnya mewaspadai tindakan oknum berlagak jurnalis dari media abal-abal, demi menjaga marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Kondisi dengan hadirnya media abal-abal sudah sangat mengkhawatirkan, karena itu penting untuk diwaspadai. Kita akan berkoordinasi dengan Pemkab Tubaba dan pihak Kepolisian untuk menindak tegas jika ada media abal-abal tidak ber badan hukum,” katanya kepada warta9.com, Rabu (18/04/2018).

Dia mengatakan, kondisi pergerakan dunia jurnalistik di Tubaba sudah sangat mengkhawatirkan dengan hadirnya sejumlah oknum dan media abal-abal. Hal itu sangat mengganggu kebebasan pers yang sudah diberikan kepada para pencari berita yang berpihak kepada kebenaran itu.

Bahkan bukan tidak mungkin, lanjutnya, dengan kehadiran media abal-abal telah mengubah suasana pergerakan pers di tengah masyarakat yang bisa berimbas kepada menurunya kepercayaan publik terhadap profesi tersebut.

“Kebebasan pers yang sudah diberikan boleh jadi akan dikembalikan sebagiamana yang pernah terjadi di masa silam. Satu komando pers yang berada di tangan pemerintah bisa menjadi langkah solutif jika kondisi pergerakan media abal-abal ini tidak bisa dibendung,” tegasnya.

Karena itu, kata ketua, kegiatan media literasi kepada publik yang didahului dengan pemberian pemahaman terkait eksistensi media sebenarnya kepada para pemangku kepentingan, harus segera dilakukan.

Kampanye menolak dan himbauan memberangus media abal-abal, harus terus dilakukan untuk membuka cakrawala berpikir dan bertindak baru bagi para pemangku kepentingan di daerah.

Dia mengatakan, kemajuan teknologi memang tidak bisa membatasi siapa saja untuk mendirikan sebuah perusahaan pers. Namun demikian pendirian perusahaan pers itu harus juga dilakukan sesuai proses dan prosedur yang ada sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang yang berlaku.

“Kalau sekadar bikin kartu pers lalu mangkal dan nongol di sejumlah kegiatan jumpa pers, maka patut dibersihkan perilaku itu. Apalagi sampai kepada upaya kriminal seperti memeras,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Juniardi menyebut, media abal-abal atau media yang tidak memiliki badan hukum pers dalam aktivitasnya tidak memenuhi kaidah pers dan jurnalistik.

“Dapat langsung di pidana menggunakan Undang-undang Informasi Telekomunikasi dan Elektronik (UU ITE) dan langsung ditangani pihak Kepolisian,” ungka Juniardi.

Dirinya mengaku, dalam kondisi dan situasi itu, Dewan Pers hanya akan memberikan pembelaan kepada media dan lembaga media yang sah dan legal saja. “Sedangkan terhadap yang abal-abal akan menjadi tugas aparat penyidik di kepolisian,” katanya lagi.

Menanggapi hal tersebut Sekertaris Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) Lampung menjelaskan, perusahaan pers harus berbentuk badan hukum, ada Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Surat Domisili, NPWP, SIUP, TDP dan Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis.

“Sesuai pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan,” singkatnya. (Joni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.