Korupsi DAK, Kadis PPKB Tubaba Ditetapkan Tersangka

Tubaba, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp1,1 miliar. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) itu ditetapkan tersangka, Senin (18/9/2023), setelah kejaksaan memeriksa 20 saksi terkait penyimpangan anggaran tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 bulan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, dari kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dan 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Sri Hariyanto, melalui Kasi Pidsus Risky, Senin (18/9).

Kata dia, Dinas PPKB Tubaba tahun 2021 menerima Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dari pemerintah pusat sebesar Rp.3.685.266.100 (fisik dan non-fisik), dari penyerapan BOKB Rp.2.247.155.100, yang didistribusikan untuk kegiatan hanya Rp.1.691.616.487 dan sisanya Rp.555.538.613,.

“Sedangkan tahun anggaran 2022, DPPKB menerima DAK Rp.3.235.549.000 (fisik dan non-fisik), dari sejumlah Rp.2.992.302.000 yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.2.498.337.944, sehingga memiliki sisanya Rp.493.964.056,” jelasnya.

Sehingga, total anggaran yang tidak didistribusikan 2021 dan 2022 sebesar Rp.1.049.502.669. Dimana selama pencairan seluruh anggaran DAK non-fisik itu, disimpan oleh tersangka di rekening pribadi.

“Sisa anggaran yang tidak digunakan tersebut tidak ada laporan pertanggungjawaban. Kendati demikian, tersangka N ada pengembalian dana sebesar Rp178 juta, sehingga total kerugian negara Rp,1 miliar lebih,” jelas dia.

Anggaran tersebut merupakan dana APBN yang dikucurkan namun tidak didistribusikan sepenuhnya oleh pelaku. Akibat hal itu, pelaku disangkakan pasal 2 UU Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, dan pasal 3 selama 1 tahun penjara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.