Korupsi Dana UPK, Oknum Kades dan Anak Kandung di Lampura Ditetapkan Tersangka

Kotabumi, Warta9.com – Oknum Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, berinisial J dan anak kandung R ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan Pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (Bumades) ABT Holding Company diwilayah setempat tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Mukhzan didampingi Kasi Pidsus Roy S. Andika Sembiring dan Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, berdasarkan peraturan bersama Kepala Desa Kecamatan Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 ditandatangani oleh seluruh Kepala Desa pertanggal 2 Januari 2019.

Bacaan Lainnya

Peraturan itu tentang pembentukan Bumdes ABT Holding Company dan pembentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Bumdes ABT Holding Company yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan anggaran sebesar Rp.1.329.105.514.

Bumades ABT Holding Company tersebut dikelola oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) dengan struktur organisasi yaitu saksi D selaku Direktur, tersangka J Bendahara dan Saksi Hemianto Sekretaris. Dimana, Bumades tersebut terdiri dari dua unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh Saksi D dan ABT Finance yang dikelola oleh Terdakwa R selaku manager dan Terdakwa J selaku Bendahara.

Dijelaskan, dalam pengelolaan ABT Finance itu disepakati oleh UPK untuk Pemberian Perguliran Simpan Pinjam kepada 38 Kelompok Perempuan sebesar Rp740 juta dengan bunga 1,5 persen/bulan selama 10 bulan. Seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada tersangak J dan R.

Tersangka J dan R langsung menyimpan dan menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verfikasi. Sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah serta tidak ada laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam, hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.

Perbuatan tersangka J dan R yang tidak dapat mempertanggungjawabkan dalam pengelolaan dana ABT Finance Bumadesma ABT Holding Company.

Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Selanjutnya Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampura.

Lebih lanjut Mukhzan memaparkan, sebagaimana LHP Inspektorat Lampung Utara Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA 2019-2021 pada Bumades ABT Holding Company mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.238.016.742.

Jadi berdasarkan Pasal 21 KUHAP telah terpenuhinya syarat objektif dan syarat subjective untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Ini merujuk kepada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : PRINT-1284/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022 dan Nomor : PRINT-1285/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022.

“Kita melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.