KPU Waykanan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Dikatakan Refki bahwa di Kabupaten Way Kanan, KPU telah memetakan asumsi jumlah TPS sebanyak 991 TPS, dimana semula dipetakan sebanyak 790 TPS. Hal ini adalah menindaklanjuti kesepakatan DPR RI, KPU, Bawaslu dan Pemerintah bahwa jumlah maksimum pemilih dalam 1 TPS adalah 500 orang.

KPU sudah melakukan sinkronisasi DP4 Kemendagri dengan DPT Pemilu 2019, dan saat ini sudah tahap persiapan akhir penyusunan daftar pemilih yang akan dicoklit.

Pihaknya menyadari sepenuhnya, bahwa penyelenggaraan Pilkada ini merupakan tugas berat, dimana memerlukan dukungan, support, arahan dan bimbingan dari berbagai pihak, agar seluruh tahapan dapat berjalan secara baik, aman dan lancar

Anggota KPU Propinsi Lampung Antoniyus Cahyalana sebagai Narasumber mengatakan bahwa beberapa pergeseran jadwal dalam PKPU 5 Tahun 2020 secara garis besar seperti :

  1. Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 24 Juni – 14 Juli 2020
  2. Coklit Pemilih, 15 Juli – 13 Agustus 2020
  3. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS 7 Agustus –  29 Agustus 2020
  4. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS 19 September 2020 28 September 2020
  5. Pengumuman DPT oleh PPS, 28 Oktober – 6 Desember 2020
  6. Pendaftaran Pasangan Calon 4-6 September
  7. Penetapan Pasangan Calon 23 September
  8. Pengundian dan pengumuman nomor urut 24 September
  9. Masa Kampanye  26 September – 5 Desember 2020
  10. Pemungutan Suara 9 Desember 2020
  11. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK  10 – 14 Desember 2020
  12. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota 13-17 Desember 2020.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.