Lagi, Karyawan Mitra Ogan Gelar Aksi

OKU, Warta9.com – Ribuan Karyawan PT. Mitra Ogan (RNI Grup) menggelar aksi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Baturaja, Jumat (3/5) dengan tujuan menanyakan informasi ikhwal macetnya iuran PT. Mitra Ogan kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak juni 2017. Padahal karyawan selalu dipotong iuran perbulannya akan tetapi iuran tersebut tak di setor oleh pihak Mitra Ogan.

Hal ini terungkap saat ada beberapa karyawan yang datang ke BPJS ketengakerjaan beberapa hari sebelum aksi hari ini bermaksud mencairkan dana iuran yang di bayar selama ini dikarenakan gaji karyawan sudah dua bulan tidak dibayar oleh perusahaan. Namun apa daya harapan tak bisa jadi kenyataan harapan tinggal harapan.

Koordinator Aksi Romzoni menyampikan orasi dengan nada berapi api. Bahwa kedatangan mereka bertujuan mengambil hak mereka yang sudah mereka bayarkan ada yang sejak tahun 1995. Karyawan dalam keadaan terjepit semua cara telah di lakukan termasuk berkunjung ke Kementrian di Jakarta.

Namun sampai saat aksi ini dilakukan belum ada hasil. Sehingga harapan karyawan satu satu nya adalah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ini untuk nyambung hidup. “Kami datang kesini mau mengambil hak kami bukan yang lain. Kami mau nyambung hidup. Tolonglah jangan persulit kami. Kami minta kebijakkan,” ucap Romzoni.

Aksi ini diterima oleh Nolly noer amin kepala cabang muara enim yang juga membawahi Cabang Pemantu OKU, OKUT dan OKUS. Nolly sempat naik ke mobil Komando dan memberikan pemaparan dan mengajak perwakilan Karyawaan untuk berdiskusi guna mencari solusi yang terbaik bagi semua.

Ada 15 perwakilan yang berdialog.Namun dialog sempat memanas karena dialog sudah berjalan satu jam namun belum membuhkan kesepakatan

Dalam dialog Nolly berulang kali menjelaskan bahwa dia harus berkoordinasi dengn Pihak Kajati( Kejaksaan Tinggi red) karena hal ini sudh diSKK ( Surat Kuasa Khusus red) antra BPJS Ketenagakerjaan dan Kajati dalam kata lain perkara ini sudah diambil alih oleh Kajati.

Mendengar pernyataan ini masa sempat heboh

Untungnya hal ini dapat diredam oleh Kabagops Polres OKU Kompol Mahmudin Ginting. Dalam kesempatan itu Kompol Ginting menyampaikan agar para Karyawan bersabar dan berpikir dengan kepala dingin agar terciptnya solusi bukan masalah baru.

“Jangan anarkis berpikir jernih agar timbul solusi bukan masalah baru, mari kita jaga keamanan agar semuanya berjalan lancar,” ujar Kompol Ginting.

Setelah perdebatan panjang akhirnya terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, adapun point kesepakatan antara lain:

1. Meminta dibayarkan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian untuk karyawan Mitra Ogan, sampai dengan batas pembayaran terakhir oleh perkebunan Mitra Ogan, yaitu juli 2016,.

2. Klaim persyaratan BPJS Ketenagakerjaan diperingan.

3. BPJS Ketenagakerjaan pro aktif dalam membantu pencairan klaim dari karyawan Mitra Ogan.

4. Jangka waktu penyelesaian perancangan proses dan tahap pembayaran dengan syarat yang ditentukan terhitung 7 ( tujuh ) hari, dari tanggal 03 Mei 2019 sampai dengan 10 Mei 2019.

5. Dalam sistem pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak ada sanksi/denda biaya apapun yang dibebankan terhadap peserta.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dan akan menyempaikan informasi kepada pihak karyawan mitra ogan. (W9-dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.