Lagi, Polres Tuba Ringkus Bandar Narkoba

Tulang Bawang, Warta9.com – Maraknya perendaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dengan begitu, Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan satu persatu pelaku bandar narkoba yang meresah masyaralat.

Kali ini Satresnarkoba Polres setempat, kembali lagi tangkap bandar narkoba itu bernama Riko Sefryargo (32 ) warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten ini.

Penangkapan pelaku bandar narkoba di Jalan Etanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Senin (10/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, bahwa petugas Satresnarkoba mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,93 gram, dan dua unit handphone (HP) yakni Nokia warna biru, serta Oppo warna biru.

“Jika keberhasilan dalam menangkap bandar narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan, ketika petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB sabu,” sebut Aris kepada wart9.com, Sabtu (15/04/2023).

Lanjut ia, guna mempertanggung jawaban perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, ” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.