Lakukan KDRT Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa KDRT Jumatno (44), oknum Polisi, warga Perum Nusantara Permai, Campang Raya Bandarlampung, dipersidangan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Ilsye Hariyanti selama satu tahun dan 6 bulan (18) bulan penjara terkait KDRT terhadap Istri nya Asmawatidi Pengadilan Negri Keas 1A Tanjungkarang, Kamis (1/8/2019).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum mengatakan, perbuatan terdakwa jelas terbukti bersalah telah melakukan kekerasan dalam Rumah tangga, melanggar pasal 44 ayat (1) Undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Oleh karena itu, terdakwa dituntut selama 1tahun dan 6 Bulan penjara.

Pada sidang terdahulu saksi korban, Asmawati menjelaskan di depan persidangan. Pada saat itu suaminya pulang, saksi pun menawarkan minuman, tidak disangka terdakwa langsung meludahi mulutnya dan memukul mulut korban sebanyak satu kali saat pemukulan ada anak saya namun dalam kondisi sakit ,ujarnya menjelaskan.

Jaksa Penuntut Umum Ilsye Hariyanti mengatakan, Bahwa saksi korban Asmawati merupakan istri dari terdakwa berdasarkan Surat Nikah No.24/24/IV/1996 pada tanggal 01 April 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kedaton Bandar Lampung.

Berawal pada tahun 2015 sekira apukul 16.30 Wib datang kekantor terdakwa dan melihat terdakwa sedang melakukan perselingkuhan dengan wanita kemudian saksi korban Asmawati pada saat itu pertama kali dipukuli dengan terdakwa pada bagian mata, bibir, kaki yang mengakibatkan luka lebam. Setelah kejadian tersebut terdakwa mulai kasar dan sering memukuli saksi Asmawati sampai dengan keluar kata-kata kasar.

“Awal tahun lalu pada saat itu terdakwa baru pulang dari kantor dan duduk diruang tamu lalu saksi Asmawati menawarkan kopi kepada terdakwa “mau kopi gak” lalu terdakwa berkata “ngapain kamu liat-liat” kemudian tiba-tiba terdakwa meludahi mulut saksi Asmawati, lalu terdakwa langsung memukul bibir saksi Asmawati hingga mengeluarkan banyak darah,” kata Jaksa.

Usai melakukan pemukulan, terdakwa sampai saat ini tidak pernah kembali lagi kerumah, karena sudah tidak tahan lagi saksi korban Asmawati Binti (Alm) Abdul Wahab melaporkan kejadian tersebut kekantor Polisi.

Hasil visum et repertum Nomor: 353/0664/VII.02/4.13/II/2018 Tanggal 03 Februari 2018, menurut Dr Laisa Muliati dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeloek Provinsi Lampung atas permintaan tertulis dari Nyoman Sri Oktarini.SIK pangkat AKP selaku penyidik, atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum dengan suratnya nomor :B/08/Subdit IV/II/2018/Ditreskrimum tertanggal dua Februari tahun dua ribu delapan belas bertempat di Ruang Instalasi Forensik RSUD dr H Abdul Moeloek Provinsi Lampung. Telah melakukan pemeriksaan korban dengan rekam medik 22 45 96 atas nama saksi korban dengan hasil pemeriksaan Pada bibir atas, terdapat beberapa luka lecet warna kemerahan dengan ukuran terbesar nol koma tujuh sentimeter dan ukuran terkecilnya nol koma dua senti meter dengan luas area dua koma lima senti meter kali nol koma lima senti meter

Pada pipi kiri, terdapat memar warna kemerahan dengan ukuran enam senti meter kali tiga senti meter. Pada tungkai bawah kanan sisi dalam, terdapat luka memar warna ungu kehitaman dengan ukuran tiga senti meter kali empat senti meter. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.