LPKNI Malang Kecam Aksi Brutal Debt Collector

Malang, Warta9.com – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Malang, Dedy, dan kawan- kawan mengecam keras aksi premanisme oknum debt collector atau pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan BCA Finance.

Kecamatan itu disampaikannya menyusul peristiwa perampasan paksa mobil di jalan Bogor milik salah satu debitur BCA Finance inisial ST. Dimana mobil tersebut sedang dipakai NC (saudara perempuan ST) menjemput tiga anaknya, Sabtu (14/3/2020).

“Cara ini tidak dibenarkan. Proses eksekusi pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru, bahwa aturan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020,” kata Dedy.

Sementara untuk eksekutor atau debt colektor yang tidak melalui putusan atau ketetepan pengadilan berarti sudah jelas melanggar hukum. Pihak leasing tidak bisa melakukan penyitaan motor atau mobil tanpa putusan tetap dari pengadilan.

“Jeratan hukum itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 365 KUHP tentang perampasan dan Pasal 368 KUHP Ayat(1) tentang Pengancaman,” jelas Dedy, Rabu (18/03/2020).

Selain itu diperkuat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kepolisian setempat untuk eksekusi dilaksanakan.

Selain itu pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.

“Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan salinan akta jaminan fidusia, salinan sertifikat jaminan fidusiadan lain lain,” tandasnya.(W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.